Pemkot dan Polrestabes Terus Edukasi Penerapan Jam Malam di Bandung

KabarSunda.com- Pemerintah Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung menggencarkan sosialisasi, edukasi dan patroli jam malam pelajar di wilayah Kota Bandung.

Untuk diketahui, jam malam pelajar diterapkan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Selama rentang waktu tersebut, pelajar dari jenjang SD hingga SMA/SMK tidak diperkenankan berkeliaran di luar rumah tanpa keperluan mendesak.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin menuturkan kebijakan ini merupakan arahan Gubernur Jawa Barat dalam upaya menumbuhkan karakter, membentuk akhlak mulia, dan melindungi tumbuh kembang anak-anak.

Pihaknya melaksanakan kebijakan arahan gubernur untuk menumbuhkan karakter, mencegah kenakalan remaja, dan menjamin tumbuh kembang anak-anak agar tubuh sehat.

“Dengan tidur yang disiplin, semangat ibadah juga akan meningkat. Apalagi bisa bangun jam setengah empat atau jam empat subuh untuk salat tahajud dan berjamaah di masjid,” ujarnya, Kamis, 5 Juni 2025.

Menurutnya, tujuan adanya jam malam agar anak-anak memiliki akhlak yang baik dan spirit ibadah yang tinggi.

Hal ini juga agar pembinaan dari sekolah berjalan lebih baik. Adapun sosialisasi telah dilakukan secara masif baik melalui media sosial maupun kepada jajaran kewilayahan dari lurah, camat, hingga RT dan RW.

“Kami rutin melakukan monitoring dan keliling. Selama tiga hari ini, saat berkeliling kami tidak menemukan pelajar di bawah usia 17 tahun. Tadi di beberapa kafe juga tidak ada. Mungkin yang kami lihat sudah dewasa semua,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan patroli malam telah dilakukan selama tiga hari berturut-turut bersama jajaran Pemkot Bandung.

“Patroli malam ketiga ini kami laksanakan di daerah Cihapit dan Jalan Riau, sebelumnya di Asia Afrika dan Jalan Braga. Di tempat-tempat seperti kafe yang biasa dikunjungi remaja, kami tidak menemukan pelajar,” terangnya.

Pendekatan saat ini masih bersifat edukatif. Namun jika ke depan masih ditemukan pelajar yang melanggar, orang tua akan dipanggil untuk diberikan pembinaan bersama.

“Kita edukasi dulu. Kalau sudah berkali-kali, mungkin kita akan panggil orang tuanya,” ujarnya.

Mulai Lakukan Razia Siswa

Polrestabes Kota Bandung bersama Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol) PP dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memulai razia jam malam untuk remaja pada Selasa, 4 Juni 2025.

Razia dilakukan dalam rangka mengikuti arahan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membuat kebijakan jam malam untuk para pelajar.

“Kami bersama-sama dengan Pemkot Kota Bandung menindaklanjuti kebijakan Bapak Gubernur dan juga Pemkot Kota Bandung untuk para pelajar pada pukul 21.00 WIB sudah tidak berada lagi di jalanan,” kata Kapolrestabes Kota Bandung Kombes Budi Sartono dikutip dari Kompas TV Jawa Barat, Kamis, 5 Juni 2025.

Adapun razia dilakukan di area Jalan Asia Afrika dan Jalan Braga, Kota Bandung Jawa Barat.

Lakukan edukasi pada para pelajar

Budi menjelaskan, dalam razia kali ini pihaknya hanya melakukan edukasi pada para pelajar dan juga orangtua yang membawa anak pelajar.

Nantinya, kata Budi, sanksi peringatan baru akan diberikan saat siswa yang masih berada di luar di atas pukul 21.00 WIB dan sudah tiga kali ditangkap oleh aparat.

Sanksi tersebut berupa pemanggilan orangtua bagi siswa yang kedapatan melanggar.

“Nanti kita akan lakukan peringatan jika masih ditemukan di tempat hiburan atau di jalan-jalan,” ucap Budi.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik yang mencakup pengaturan jam masuk sekolah hingga pembatasan aktivitas siswa di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

“Sekali lagi, sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 06.30,” kata Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di media sosial, Rabu, 4 Juni 2025.

Terdapat aturan di level pemerintah pusat mengenai jam pelajaran. Dulu, ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 era Mendikbud Muhadjir Effendy.

Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter.