Manipulasi Hasil Elektoral,  Peserta Pemilu Kerap Suap KPU  

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih menemukan dugaan praktik suap dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.

Hal itu terungkap dari hasil kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025, terkait sistem tata kelola partai politik (parpol) sebagai langkah penting untuk menciptakan iklim Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan praktik dugaan suap itu terjadi karena proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu maupun Pilkada yang belum optimal, sehingga berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas.

“KPK menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu (KPU/Bawaslu) yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 27 April 2026.

Namun, KPK menyayangkan penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada dinilai belum berjalan optimal.

KPK turut mengidentifikasi, belum adanya sistem standarisasi pelaporan keuangan partai politik yang mengakibatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Hal itu dipengruhi dengan besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada.

“Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih,” tegasnya.

Menurutnya, berbagai praktik korupsi yang terjadi saat masa Pemilu maupun Pilkada kerap menggunakan transaksi uang tunai. Karena itu, KPK mendorong hadirnya regulasi pembatasan transaksi uang kartal.

“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujarnya.

Hasil kajian tersebut telah diserahkan KPK kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Kajian itu diharapkan dapat memperbaiki sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi.

“Tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,”  ujarnya.