Daftar 12 Desa di Kabupaten Tasikmalaya Penerima Dana Desa Terbesar TA 2025

KabarSunda.com- Dasar hukum Dana Desa di Indonesia secara umum adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, terdapat peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur lebih lanjut terkait penyaluran, penggunaan, dan pengelolaan Dana Desa.

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengatur tentang pengelolaan Dana Desa, termasuk alokasi, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa, sebagaimana tercantum dalam PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dana Desa sendiri adalah dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Masyarakat masing-masing desa di seluruh kabuaten di Indonesia wajib mengetahuinya

Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, di Tahun Anggaran (TA) 2025, tercatat mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp399.560.320.000 (hampir Rp4 miliar) untuk seluruh 351 desa yang ada di sana.

Dari seluruh desa tersebut, sebanyak 12 desa di antaranya menerima alokasi Dana Desa paling besar yakni antara Rp1,5 miliar-Rp1.7 miliar.

Daftar 12 Desa Penerima Dana Desa Terbesar

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, djpk.kemenkeu.go.id, berikut perinciannya:

1. Desa Cukangkawung

Desa Cukangkawung berada di Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya.

Alokasi Dana Desa yang diterima merupakan yang tertinggi yakni Rp1.707.819.000

2. Desa Sodonghilir

Desa Sodonghilir berada di Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya,

Alokasi Dana Desa: Rp1.584.034.000

3. Desa Manggungjaya

Desa Manggungjaya berada di wilayah Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya

Alokasi Dana Desa: Rp1.583.226.000

4. Desa Kaputihan

Desa Kaputihan berada di Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya

Alokasi Dana Desa: Rp1.569.142.000

5. Desa Cikunir

Desa Cikunir berada di wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya

Alokasi Dana Desa: Rp1.565.334.000

6. Desa Tanjungsari

Desa Tanjungsari berada Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya,

Alokasi Dana Desa: Rp1.561.741.000

7. Desa Cikeusal

Desa Cikeusal berada di Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya

Alokasi Dana Desa: Rp1.561.474.000

8. Desa Karangnunggal

Desa Karangnunggal berada di wilayah Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya

Alokasi Dana Desa: Rp1.542.198.000

9. Desa Banyurasa

Desa Banyurasa berada di Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya

Alokasi Dana Desa: Rp1.536.118.000

10. Desa Karangmekar

Desa Karangmekar berada di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya

Alokasi Dana Desa: Rp1.533.315.000

11 Desa Sindangkerta

Desa Sindangkerta berada di wiayah Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya

Alokasi Dana Desa: Rp1.515.643.000

12. Desa Cikalong

Desa Cikalong berada di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya

Alokasi Dana Desa: Rp1.508.122.000

Dengan adanya Dana Desa, pemerintah desa dapat lebih mandiri dan memiliki sumber daya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengembangkan potensi daerah.