KabarSunda.com- Dasar hukum Dana Desa di Indonesia secara umum adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, terdapat peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur lebih lanjut terkait penyaluran, penggunaan, dan pengelolaan Dana Desa.
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengatur tentang pengelolaan Dana Desa, termasuk alokasi, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa, sebagaimana tercantum dalam PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dana Desa sendiri adalah dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Masyarakat masing-masing desa di seluruh kabuaten di Indonesia wajib mengetahuinya
Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, di Tahun Anggaran (TA) 2025, tercatat mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp399.560.320.000 (hampir Rp4 miliar) untuk seluruh 351 desa yang ada di sana.
Dari seluruh desa tersebut, sebanyak 12 desa di antaranya menerima alokasi Dana Desa paling besar yakni antara Rp1,5 miliar-Rp1.7 miliar.
Daftar 12 Desa Penerima Dana Desa Terbesar
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, djpk.kemenkeu.go.id, berikut perinciannya:
1. Desa Cukangkawung
Desa Cukangkawung berada di Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya.
Alokasi Dana Desa yang diterima merupakan yang tertinggi yakni Rp1.707.819.000
2. Desa Sodonghilir
Desa Sodonghilir berada di Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya,
Alokasi Dana Desa: Rp1.584.034.000
3. Desa Manggungjaya
Desa Manggungjaya berada di wilayah Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya
Alokasi Dana Desa: Rp1.583.226.000
4. Desa Kaputihan
Desa Kaputihan berada di Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya
Alokasi Dana Desa: Rp1.569.142.000
5. Desa Cikunir
Desa Cikunir berada di wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
Alokasi Dana Desa: Rp1.565.334.000
6. Desa Tanjungsari
Desa Tanjungsari berada Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya,
Alokasi Dana Desa: Rp1.561.741.000
7. Desa Cikeusal
Desa Cikeusal berada di Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya
Alokasi Dana Desa: Rp1.561.474.000
8. Desa Karangnunggal
Desa Karangnunggal berada di wilayah Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya
Alokasi Dana Desa: Rp1.542.198.000
9. Desa Banyurasa
Desa Banyurasa berada di Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya
Alokasi Dana Desa: Rp1.536.118.000
10. Desa Karangmekar
Desa Karangmekar berada di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya
Alokasi Dana Desa: Rp1.533.315.000
11 Desa Sindangkerta
Desa Sindangkerta berada di wiayah Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya
Alokasi Dana Desa: Rp1.515.643.000
12. Desa Cikalong
Desa Cikalong berada di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya
Alokasi Dana Desa: Rp1.508.122.000
Dengan adanya Dana Desa, pemerintah desa dapat lebih mandiri dan memiliki sumber daya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengembangkan potensi daerah.













