KabarSunda.com- Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ulhaq angkat bicara terkait adanya kasus dugaan jual beli kursi di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Jawa Barat.
Fajar pun berharap hal-hal semacam itu tidak terjadi lagi pada pelaksanaan SPMB tahun-tahun berikutnya.
“Kita dengar ada satu kasus, itu Wali Kota lagi memproses dan melakukan pendalaman. Nah kita harapkan hal-hal semacam itu tidak terjadi,” kata Fajar di daerah Jakarta Pusat, Rabu (12 Juni 2025).
Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, mengatakan dugaan jual beli jatah kursi sekolah di Kota Bandung melibatkan sejumlah sekolah menengah pertama (SMP).
“Ada empat (sekolah) SMP ya,” kata Dani di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (10 Juni 2025).
Senada dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Dani mengatakan dugaan tersebut masih diselidiki oleh Saber Pungli Kota Bandung.
“Masih kami telusuri. Memang gampang-gampang susah membuktikannya, apalagi baru akan (dilakukan jual beli kursi),” ungkapnya.
Dani menambahkan, apabila dugaan praktik jual beli kursi sekolah benar-benar terjadi, yang akan dipidana adalah pihak yang menawarkan dan pihak yang bersedia membayar.
“Bisa saja orangtuanya yang memaksa atau ada pihak yang menawarkan. Jadi, bisa orangtua dan pihak sekolah,” tuturnya.
“Tapi, ini kan semuanya belum terbukti. Kalau terbukti nanti ada aturan kepegawaian, tetapi dipastikan kalau ada unsur pidana, masuk pidananya,” ujarnya.
Setelah penyelidikan selesai, Dani pun berjanji Dinas Pendidikan Kota Bandung akan menyampaikan secara terbuka kasus dugaan jual beli kursi sekolah dalam SPMB Kota Bandung 2025.
“Kami juga sudah mengingatkan jauh-jauh hari. Kalau masih ada betul, ada perilaku seperti itu, ya pasti ditindak, cuma kan, perlu waktu,” jelas dia.













