KabarSunda.com- Wakil Wali Kota Bandung Erwin Affandi, menjelaskan penyalahgunaan minuman beralkohol (minol) bukan hanya isu ketertiban umum, tetapi menyangkut masa depan generasi muda.
Oleh karena itu Pemkot Bandung akan memperkuat keberadaan Tim Yustisi sebagai langkah penegakan hukum terhadap penjualan Minol ilegal, khusus nya di warung kecil,kios jamu serta kawasan sekolah dan terminal.
“Kami melihat ada potensi besar kerusakan sosial akibat penyalahgunaan minuman beralkohol, khususnya di kalangan remaja. Ini bukan sekadar soal ketertiban umum, tapi juga menyangkut masa depan generasi muda Bandung,” ujar Erwin dalam siaran radio bersama RRI Bandung.
Ia menjelaskan, Tim Yustisi bertugas melakukan pengawasan, penindakan, dan edukasi kepada para pelaku usaha agar tidak menjual minol secara ilegal serta memahami batasan hukum yang berlaku.
“Satgas ini bukan hanya bertugas menindak, tapi juga mendorong edukasi dan kesadaran hukum. Kami ingin para pelaku usaha menjalankan bisnis secara adil dan tidak membahayakan masyarakat,” jelasnya.
Tim Yustisi terdiri dari unsur gabungan lintas sektor, yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian. Koordinasi antarlembaga diinstruksikan agar berjalan efektif dan terintegrasi.
“Kami arahkan agar OPD juga memberi penyuluhan, menyederhanakan alur perizinan, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis saat melakukan penertiban,” ucapnya.
Erwin menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara proaktif dan berkelanjutan, dengan wilayah prioritas seperti sekitar sekolah, terminal, dan warung jamu.
“Kota Bandung adalah kota pendidikan. Kita tidak bisa membiarkan generasi mudanya tumbuh dalam budaya permisif terhadap minuman beralkohol,” katanya.
Ia menjelaskan, pengaturan penjualan minol mengacu pada Peraturan Daerah yang mengklasifikasikan kadar alkohol dan jenis izin yang wajib dimiliki (SKPL A, B, dan C). Pemkot Bandung menolak praktik penjualan eceran oleh distributor maupun penjualan minol golongan B dan C di luar zona yang diizinkan.
“Kami mendukung pelaku usaha yang taat hukum. Tapi bagi yang menyalahgunakan izin, tentu ada sanksi tegas. Ini demi keadilan bagi usaha yang tertib,” tegas Erwin.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan verifikasi lapangan berkala oleh Satgas.
Erwin mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam pengawasan sosial.
“Masyarakat bisa melaporkan tempat penjualan minol ilegal ke kanal pengaduan resmi Pemkot atau langsung ke Satpol PP. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungannya sangat kami harapkan,” ungkapnya.
Ia juga mendorong partisipasi tokoh masyarakat, RT/RW, dan komunitas sebagai agen perubahan.
“Kalau ada pelaku usaha yang mau berbenah, mari bantu. Kita ingin menciptakan Bandung yang aman, tertib, dan sehat bersama-sama,” tutupnya.













