KabarSunda.com- Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 21 Tahun 2025 menetapkan besaran penghasilan baru bagi anggota DPRD Kota Bogor. Angka yang tercantum mengejutkan publik karena mencapai miliaran rupiah per tahun.
Berdasarkan peraturan tersebut, seorang anggota DPRD Kota Bogor rata-rata menerima Rp87,3 juta per bulan atau sekitar Rp1,04 miliar per tahun.
Wakil Ketua DPRD memperoleh Rp100,3 juta per bulan (Rp1,2 miliar setahun), sementara ketua DPRD mendapatkan penghasilan terbesar, yakni Rp114,3 juta per bulan atau sekitar Rp1,37 miliar per tahun.
Besaran itu terdiri dari sejumlah komponen, di antaranya uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dana operasional, hingga uang paket. Selain itu, anggota dewan juga memperoleh fasilitas rumah dan transportasi.
Dua pos terbesar berasal dari tunjangan perumahan senilai Rp45–49 juta per bulan, serta tunjangan transportasi yang berada di kisaran Rp26–29 juta per bulan. Kedua komponen tersebut menyumbang porsi terbesar dari total penghasilan anggota DPRD.
Pemerintah Kota Bogor menegaskan kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Hak keuangan anggota DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kedua regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan besaran tunjangan melalui peraturan daerah atau peraturan kepala daerah, dengan syarat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Dengan demikian, Perwali No. 21/2025 dinilai sah secara hukum.
Meski legalitasnya tidak bermasalah, kebijakan ini menuai kritik dari masyarakat. Besaran penghasilan miliaran rupiah per tahun dinilai tidak sebanding dengan kondisi pelayanan publik di Kota Bogor yang masih banyak dikeluhkan.
Sejumlah masalah perkotaan di era pemerintahan Dedie A. Rachim masih menjadi pekerjaan rumah serius, seperti kemacetan lalu lintas, banjir musiman, serta keterbatasan ruang terbuka hijau. Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan proporsionalitas penghasilan DPRD.
Kritik juga diarahkan pada transparansi. Mekanisme perhitungan “kemampuan keuangan daerah” yang dijadikan dasar penentuan tunjangan disebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Akhirnya, masyarakat memprotes keras tunjangan tersebut lewat aksi di depan Gedung DPRD pada Senin, 1 September 2025 lalu.
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari Pemerintah Kota Bogor mengenai bagaimana kemampuan fiskal daerah dihitung hingga menghasilkan angka tunjangan miliaran rupiah tersebut.
Pertanyaan publik yang mengemuka di media sosial, antara lain apakah alokasi anggaran untuk DPRD sudah mempertimbangkan kebutuhan mendesak warga, serta bagaimana perbandingan beban keuangan daerah dengan prioritas pembangunan.











