KabarSunda.com- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengungkapkan, pengurangan ritasi buang sampah dari Kota Bandung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti akan mengakibatkan penumpukan sampah di wilayah kota.
“Memang sekarang sedang terjadi pengurangan kuota pengangkutan ke TPA Sarimukti. Nah, maka kita sekarang sedang mengupayakan untuk percepatan berbagai cara, baik untuk pemilihan, pengolahan, pemanfaatan, dan pemusnahan,” kata Farhan saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kamis, 9 Oktober 2025.
Untuk mengawasi potensi penumpukan sampah, Farhan memastikan bahwa dirinya akan lebih sering berkantor di kelurahan.
“Saya sekarang sudah berkantor di setiap kelurahan tiap hari,” ujarnya.
Langkah tersebut diambil untuk memantau upaya penanggulangan penumpukan sampah di tingkat kewilayahan akibat pengurangan ritasi pembuangan sampah.
“Setiap kelurahan saya pasti siapkan satu tempat untuk melakukan pemilahan dan pengelolaan, terutama untuk sampah organik. Sekaligus sosialisasi tentang tata cara atau tata laksana untuk pemilihan dan pengolahan (sampah) di tingkat RW,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan, kebijakan pembatasan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, tetap berlaku.
Kebijakan ini diterapkan untuk memperpanjang usia pemanfaatan zona perluasan atau zona 5 yang saat ini menjadi tumpuan wilayah Bandung Raya.
“Jadi kita hitung per 14 hari, kalau per hari kan susah dibatasi, mereka (wilayah Bandung Raya) susah hitung di ujung hari Jumat dan Sabtu. Jadi sepakat per dua minggu,” ungkap Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Arief Perdana, pada Senin, 30 September 2025.
Dalam Surat Edaran (SE) Sekda Jabar Nomor 6174/PBLS.04/DLH, Kota Bandung mendapatkan kuota 981,31 ton per hari atau maksimal 13.738,34 ton dalam 14 hari.
Sementara itu, Kabupaten Bandung mendapat jatah 280,37 ton per hari atau 3.925,18 ton dalam dua pekan.
Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat masing-masing mendapatkan kuota 119,16 ton per hari atau 1.668,24 ton dalam 14 hari.
Namun, aturan baru ini belum sepenuhnya dipatuhi oleh semua daerah di Bandung Raya.
Arief menegaskan, jika kuota habis sebelum waktunya, sampah tidak akan diterima dan truk pengangkut akan diminta untuk putar balik.
“Yang sudah bisa atur ritme Kabupaten Bandung. Kota Bandung agak kesulitan, lebihnya 1 ton tapi enggak sampai disuruh balik kanan (masih ditoleransi). Kalau Cimahi dan KBB ada yang enggak kita terima, balik kanan,” pungkas Arief.











