Perketat Pengawasan, Walkot Bandung Farhan Ancam Pidanakan Pelaku Jual Beli Kursi SPMB 

KabarSunda.com- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan sikap tegas Pemerintah Kota Bandung terhadap praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Ia memastikan siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik curang tersebut akan dikenai sanksi berat hingga diproses secara pidana.

Pernyataan itu disampaikan Farhan saat diwawancarai di Balai Kota Bandung, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menyebut hingga saat ini pelaksanaan SPMB masih berjalan kondusif.

Namun demikian, pemerintah tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan proses penerimaan siswa untuk kepentingan pribadi.

Menurut Farhan, praktik kecurangan dalam proses masuk sekolah, khususnya pada jenjang SD dan SMP, dapat memberi dampak buruk terhadap pembentukan karakter anak sejak dini.

Ia menilai pendidikan harus menjadi ruang yang bersih dan adil bagi seluruh peserta didik.

Karena itu, pengawasan terhadap seluruh jalur penerimaan akan dilakukan secara ketat agar integritas sistem pendidikan tetap terjaga.

Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, Pemkot Bandung telah melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP.

Koordinasi juga diperkuat bersama aparat penegak hukum dan DPRD guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran sekolah agar menolak segala bentuk praktik jual beli kursi.

Ia juga menyebut sosialisasi kepada masyarakat terus digencarkan, termasuk terkait kebijakan pengurangan jumlah rombongan belajar di sejumlah sekolah.

Asep menjelaskan, jumlah lulusan SD di Kota Bandung tahun ini mencapai sekitar 23 ribu siswa, sedangkan daya tampung SMP negeri hanya sekitar 19 ribu kursi.

Kondisi ini, menurutnya, tetap memungkinkan seluruh siswa melanjutkan pendidikan karena sekolah swasta masih memiliki kapasitas cukup besar.

Ia memastikan distribusi siswa akan diatur agar tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah favorit.

Selain itu, seluruh jalur penerimaan seperti domisili, zonasi, dan prestasi akan diawasi ketat, termasuk pembatasan kapasitas rombongan belajar dan sistem dua shift sekolah yang berlaku hingga 2028.