KabarSunda.com- Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indri Rindani turut berkomentar soal polemik penggunaan APBN untuk pembangunan kembali fasilitas Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk hadir dalam mendukung lembaga pendidikan berbasis pesantren.
Pernyataan ini disampaikan Indri menanggapi kritik anggota DPR RI Atalia Praratya terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun kembali Pondok Pesantren Al-Khoziny.
Menurut Indri, tidak ada pelanggaran dalam pembangunan pesantren tersebut, karena pesantren merupakan bagian penting dari perjalanan bangsa yang perlu mendapat dukungan negara.
“Pemerintah harus hadir. Tidak ada pelanggaran apa pun dalam pembangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny yang menggunakan dana APBN. Pesantren ini sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka,” ujar Indri Rindani, Kamis, 16 Oktober 2025.
Indri menuturkan, keterlibatan negara dalam mendukung keberlangsungan pesantren semestinya diapresiasi, bukan dipersoalkan.
“Jika saat ini masih ada pesantren yang belum mendapatkan dukungan atau fasilitas dari negara, maka itu justru menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan yang telah menjadi fondasi bangsa,” tegas Indri.
Lebih lanjut, kata Indri, Ketua Umum PKB yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR RI, telah dipanggil Presiden untuk melakukan penelusuran terhadap pondok pesantren di Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang.
“Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, tapi juga benteng moral dan kebudayaan bangsa. Sudah semestinya negara hadir secara aktif dalam memperkuatnya,” katanya.
Diketahui, polemik soal pondok pesantren bertepatan dengan momen menjelang Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober.
Tahun ini, peringatan tersebut terasa lebih istimewa dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 24 September 2019.











