Mahfud MD Soroti Kok Bisa Koramil Bandung Terbitkan Izin Keramaian, Kodim Bilang Danramil Tak Berwenang

Kodim 0618/Kota Bandung memberikan klarifikasi terkait surat izin keramaian yang diterbitkan oleh Komando Rayon Militer (Koramil) 1810/Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat. Surat itu juga mendapat sorotan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (© Tangkapan layar Instagram @kodamsiliwangi)

KabarSunda.com- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti beredarnya surat izin keramaian yang diterbitkan oleh Komando Rayon Militer (Koramil) 1810/Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.

Melalui akun X (Twitter) pribadinya, Mahfud menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI.

Ia mempertanyakan mengapa izin pertunjukan hiburan masyarakat justru dikeluarkan oleh pihak militer.

“Kalau surat izin dari Koramil di bawah ini benar adanya tentu ini melanggar tupoksi. Ini tidak tepat, masak izin pertunjukan Kuda Renggong diberikan oleh Koramil? Bukankah itu tugasnya polisi?” tulis Mahfud dalam unggahannya, Sabtu, 2 November 2025.

Unggahan Mahfud disertai foto surat berkop Komando Distrik Militer 0618/Kota Bandung, Koramil 1810/Arcamanik, bertanggal 30 Oktober 2025.

Surat itu berisi pemberian izin kepada seseorang bernama Ahmad Rido untuk mengadakan kegiatan hiburan rakyat berupa pertunjukan Kuda Renggong di wilayah Bandung.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Danramil 1810/Arcamanik Kapten Arse Sandy S.Pd itu disebutkan bahwa Koramil “memberikan izin diadakannya kegiatan Kuda Renggong dengan ketentuan menjaga keamanan dan ketertiban.”

Kodim Akui Surat Asli dan Tegur Anggota

Menanggapi hal tersebut, Kodim 0618/Kota Bandung lewat akun Instagram @kodamsiliwangi segera memberikan klarifikasi pada Senin, 3 November 2025.

Dalam pernyataannya, Kodim membenarkan bahwa surat izin keramaian tersebut memang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik dan ditandatangani oleh Danramil setempat.

“Surat itu benar dibuat dan ditandatangani oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) 1810/Arcamanik dan anggotanya,” tulis Kodim.

Kodim juga menyebut telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Danramil dan seluruh anggota yang terlibat.

Sebagai tindak lanjut, pihak Kodim memberikan teguran keras dan tengah memproses pemeriksaan lebih lanjut terhadap personel yang bersangkutan.

“Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian; wewenang itu ada pada Kepolisian,” tegas Kodim.

Kodim menegaskan komitmennya untuk menjaga kedisiplinan prajurit dan memastikan setiap tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.