KabarSunda.com- Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Kabid PSMK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) Dr.Drs.Edy Purwanto,M.M dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Materi laporan terkait Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Tambaksari di Desa Mekarsari, Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2023 Sumber Dana APBD, Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Laporan ini didampingi oleh Ketua LSM Trinusa Jawa Barat,Ait M Sumarna saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor KPK,Selasa,21 April 2026 terhadap pelapor dari Lembaga Masyarakat Pemantau Kinerja-Aparatur Pemerintah untuk NKRI (LMPK-AP untuk NKRI) bersama Tim Fakta Integritas INPRES 5/2004, Wilayah Kerja Provinsi Jawa Barat.
Ia mengatakan, sebelumnya persoalan SMKN 1 Tambaksari Kab Ciamis terlapor di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun saat aksi unjuk (unras) di Kantor Kejati Jabar dari Aliansi Jabar Maju beberapa waktu lalu pihak Kejati Jabar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Nur Sricahyawijaya,S.H.,memberi tahu bahwa persoalan SMKN 1 Tambaksari sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis.
Berbagai kasus yang dilaporkan di Kejati Jabar sampai saat ini tidak menunjukan progres, salah satunya SMKN 1 Tambaksari Kab Ciamis sehingga kasusnya dilaporkan langsung ke KPK,kata Ait M Sumarna kepada KabarSunda.com,Kamis (23/4/2026).
Tambah Ait, dari penjelasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat audensi dengan Aliansi Jabar Maju (AJM), bahwa terkait pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 1 Tambaksari Kabupaten Ciamis telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Ciamis.
Pembangunan USB SMKN 1 Tambaksari Kab Ciamis berdiri diatas lahan seluas 13.300 Meter persegi milik asset Desa Mekarsari (Bukan Sertifikat Lahan Milik Pemrov Jabar) dan secara hukum administrasi Negara Kepala Bidang PSMK Disdik Jabar Edy Purwanto bertindak secara pribadi,ujar Ait.
Menurut keterangan Dedi Kurnaedi ( sekdes ) desa Mekarsari,bahwa tanah/lahan yang dipakai untuk pembangunan USB SMKN 1 Tambaksari adalah milik desa ( aset ) yang dikontrak selama 3 tahun oleh Kabid PSMK Disdik Jabar Edy Purwanto.
Nilai kontrak Rp.5.000.000,00 / tahun = selama 3 ( tiga ) = Rp.15.000.000,00 MoU nya (perjanjian Kesepakatan bersama ) antara Kabid PSMK dengan Kades Mekarsari tidak melibatkan unsur BPD ( Badan Perwakilan Desa ) setempat.
Lanjut Ait, seharusnya Biro Hukum Pemprov Jabar terkait lahan sekolah yang bangun di tanah milik desa memberikan pemahaman hukum kepada Kepala Bidang PSMK Disdik Jabar Edy Purwanto, bukan sebaliknya bertindak pribadi terhadap administrasi Negara.
Tambah Ait, persoalan di Bidang PSMK Disdik Jabar begitu banyak, satu persoalan yang berujung penjara PPK nya terkait korupsi SMKN 1 Cijeungjing kini SMKN 1 Tambaksari Kab Ciamis terlapor di KPK.
“Belum lagi masalah TOEIC 2022 dan 2024 serta monopoli perusahan tertentu 2024 inipun harus kita angkat, kalau Aparat Penegak Hukum (APH) di Jabar tidak berjalan, maka tidak menutup kemungkinan akan berujung ke KPK,”pungkas Ait.











