KabarSunda.com- Pengunduran diri Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) setelah sekitar tiga bulan menjabat memicu perhatian publik, terutama setelah muncul informasi mengenai audit yang menemukan dugaan rekayasa keuangan di perusahaan pelat merah tersebut.
Praktisi hukum dari BP Lawyers Counselors at Law, Bimo Prasetio mengatakan temuan audit investigatif tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana.
Menurutnya, audit merupakan instrumen untuk mengungkap fakta sebelum ada penilaian hukum lebih lanjut.
“Audit investigatif bukanlah putusan bersalah. Audit merupakan instrumen untuk menemukan fakta, memastikan apakah benar terdapat penyimpangan, bagaimana penyimpangan tersebut terjadi, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun keuangan negara,” kata Bimo dikutip dari jpnn.com pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Dia menjelaskan, istilah rekayasa keuangan tidak selalu identik dengan tindak pidana korupsi.
Dalam praktik hukum korporasi, perlu dibedakan antara kesalahan administrasi, kegagalan bisnis, kekeliruan penerapan standar akuntansi, hingga manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja.
Menurut Bimo, hasil audit nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah persoalan tersebut cukup diselesaikan melalui perbaikan tata kelola perusahaan atau berlanjut ke proses penegakan hukum.
Dia menilai audit juga harus menelusuri keterlibatan setiap pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan di lingkungan perseroan.
Sebab, tanggung jawab direksi dalam sebuah perusahaan pada dasarnya bersifat kolektif kolegial.
”Apabila audit nantinya menemukan adanya manipulasi, maka yang perlu dilihat bukan hanya siapa yang sedang menjabat saat ini, tetapi juga siapa saja yang memiliki peran dalam proses tersebut,” ujarnya.
Bimo mengatakan auditor maupun penyidik nantinya akan menelusuri siapa saja yang mengetahui, menyetujui, menandatangani, memperoleh manfaat, atau membiarkan dugaan penyimpangan tersebut berlangsung.
Karena itu, apabila dugaan pelanggaran terjadi pada periode kepemimpinan sebelumnya, pertanggungjawaban hukum juga dapat mengacu pada periode tersebut.
Sebaliknya, direksi baru tidak otomatis bertanggung jawab sepanjang dapat membuktikan telah bertindak dengan itikad baik dan melakukan langkah perbaikan.
Dia menambahkan, dalam penanganan perkara korporasi, pergantian direksi tidak menghapus akuntabilitas hukum. Audit perlu didukung pendekatan forensic accounting untuk menelusuri kronologi transaksi, perubahan kebijakan akuntansi, proses persetujuan manajemen, hingga komunikasi internal perusahaan.
Menurutnya, terlepas dari hasil audit, kasus PT Pos Indonesia (Persero) dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola perusahaan.
Hal itu mencakup penguatan fungsi kepatuhan, audit internal yang independen, komite audit yang aktif, sistem whistleblowing, serta budaya transparansi.
Bimo menegaskan, apabila audit tidak menemukan unsur pidana, perusahaan tetap perlu menyampaikan hasilnya secara terbuka untuk memulihkan kepercayaan publik.
Namun jika ditemukan rekayasa keuangan yang merugikan negara, proses hukum harus menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai peran dan bukti yang dimiliki.
”Jabatan boleh berganti, tetapi akuntabilitas hukum tidak pernah mengenal masa pensiun,” pungkasnya.













