Eks Penyidik KPK: Berkomitmen Berantas Korupsi, Walkot Tangsel Sebaiknya Anulir Lili  

Yudi Merasa Heran Apa yang Dicari Walikota Tangsel dengan Angkat Lili Jadi Stafsus Bidang Hukum

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap

KabarSunda.com- Jika punya komitmen terkait pemberantasan tindak pidana  korupsi, sebaiknya Walikota Tanggerang Selatan (Tangsel) anulir pengangkatan Lili Pintauli  Siregar menjadi staf khusus (Stafsus).

Hal tersebut disampaikan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap.

Ia terkejut pengangkatan Lili Pintauli menjadi Stafsus Walikota Tangsel, dengan rekam jejak yang buruk selama di KPK dalam kasus etik terkait kasus Walikota Tanjung Balai dan dugaan penerimaan gratifikasi tiket Mandalika.

“Hal ini entu akan menjadi beban bagi Pemerintah Kota Tangsel,” kata Yudi Purnomo Harhap kepada KabarSunda, Minggu, 27 April 2025.

Yudi merasa heran apa yang dicari oleh Walikota Tangsel dengan mengangkat Lili menjadi Stafsus Bidang Hukum, seakan tidak ada lagi orang yang tepat .

Bagi Yudi, Lili tentu tidak akan bisa menjadi teladan integritas bagi ASN di Pemkot Tangsel.

Untuk itu, mantan Penyidik KPK yang telah menangani berbagai macam kasus korupsi kepala daerah ini menuntut Walikota Tangsel menganulir pengangkatan Lili jika memang mempunyai komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahannya.

Rekam jejak Lili Pintauli Siregar saat menjabat Wakil Ketua KPK beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kasus yang menghebohkan publik ada laporan ke Dewas soal dugaan Lili menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.

Dalam laporan itu, Lili diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Saat itu, Lili mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK. Surat pengunduran dirinya ditandatangani Joko Widodo yang saat itu masih menjabat Presiden.

Batalnya Lili diadili Dewas KPK lantaran mengundurkan diri dari pimpinan KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean saat itu menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik.