KabarSunda.com- Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyebut akan membagikan Rp 10 juta per kepala keluarga (KK) jika menjadi Gubernur Jakarta menuai kritik dari DPRD DKI.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menganggap pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap fungsi dasar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Rio, APBD berbeda dengan bantuan sosial (bansos). Sehingga ia menilai Dedi Mulyadi harus lebih memahami perbedaan antara APBD dan bansos.
“Sehingga tidak ada lagi sesat pikir dalam membedakan keduanya,” kata Rio, dikutip dari Antara.
Pernyataan Dedi Mulyadi disampaikan dalam forum Musyawarah Nasional Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) 2025 yang digelar di Bandung, Selasa, 6 Mei 2025.
Dalam kesempatan itu, Dedi menyebut, bahwa APBD DKI Jakarta yang mencapai Rp 90 triliun bisa digunakan untuk membagikan Rp 10 juta kepada dua juta KK di ibu kota.
“Kalau di Jakarta itu dari 10 juta, ada dua juta kepala keluarga. Itu orang Jakarta bisa digaji per kepala keluarga Rp 10 juta, karena 10 juta di kali dua juta hanya Rp 20 triliun, kalau saya gubernurnya, saya bagi,” ujar Dedi.
Menanggapi pernyataan itu, Rio menjelaskan, bahwa meskipun anggaran DKI cukup besar, struktur pemerintahan Jakarta berbeda dengan provinsi lain.
Lima kota administrasi dan satu kabupaten di DKI Jakarta tidak memiliki otonomi dan APBD sendiri, sehingga semua kebutuhan wilayah harus dikelola dari satu anggaran terpadu.
“Berbeda dengan daerah yang memiliki otonomi daerah, yakni DPRD Kabupaten/Kota bisa mengajukan APBD-nya sendiri,” kata Rio.
Ia mengingatkan, bahwa APBD dirancang untuk mendanai sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, transportasi massal, hingga penciptaan lapangan kerja.
“Mulai dari pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, membuka lapangan pekerjaan, membangun transportasi massal dan lain sebagainya,” ujar Rio.
Karena itu, menyederhanakan fungsi APBD menjadi sebatas pembagian uang tunai dinilai sebagai bentuk sesat pikir yang berbahaya jika dibiarkan berkembang.
Menurut Rio, APBD itu alat untuk mencapai tujuan pembangunan yang adil dan merata. Sehingga tidak bisa disamakan dengan bansos.
Dengan demikian, kata Rio, seorang gubernur harus memahami benar fungsi dan tujuan dari APBD atau minimal bisa membedakan antara APBD dan bansos.













