KabarSunda.com- Dugaan kemupakatan jahat ini terlihat saat proses tender pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo dilaksanakan sebelum adanya kepastian desain perencanaan dan tidak mengantongi izin dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Baru mendapatkan persetujuan desain untuk pelaksanaan konstruksi jembatan dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terwongan Jalan (KKJTJ) Menteri Pekerjaan Umum tanggal 29 November 2024 oleh Kepala Balai Jembatan Khusus dan Terowongan,Gatot Sukmara kepada Kepala UPTD PJJWP V Kustoyo.
Berarti, mulai dari proses lelang sampai pada pelaksanaan pembanguanan jembatan Sodongkopo tahun anggaran 2023 ada dugaan kemupakatan jahat. kata Ketua DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Ait M Sumarna kepada rekan rekan media, Senin,9 Juni 2025.
Selain itu, kata Ait, pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo oleh pelaksana PT Dewanto Cipta Pratama (DCP) tigakali dilakukan perubahan kontrak. berdasarkan dokumen kontrak Nomor 62/PUR.08.01/KTR/PPK.PemJbt tanggal 28 April 2023 sebesar Rp72.087.659.663,11. Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak tiga kali yaitu:
Adendum pertama tanggal 24 Oktober 2023 Perubahan nilai kontrak dari sebelumnya sebesar Rp72.087.659.663,11 menjadi sebesar Rp66.956.642.460,86, dikarenakan adanya perubahan pada beberapa item pekerjaan.
yang mengatur tentang perubahan ruang lingkup utama pekerjaan setelah dilakukannya reviu desain dan pembahasan bersama Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian PUPR, dengan rincian sebagai berikut : Perubahan Ruang Lingkup Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo berdasarkan Adendum Kontrak :
Kontrak Awal Baja Tulangan Strip BjTS 420A menjadi Baja Tulangan Strip BjTS 420A. Penyediaan Baja Struktur Grade 250 (Kuat Leleh 250 MPa) Penyediaan Baja Struktur Grade 250 (Kuat Leleh 250 MPa).
Penyediaan Baja Struktur Grade 355 (Kuat Leleh 355 MPa) Penyediaan Baja Struktur Grade 355 (Kuat Leleh 355 MPa). Pemasangan Baja Struktur – Dihapus, Penyediaan dan Pemasangan Tension Rod Dihapus, Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter 350 mm tebal 12 mm- Pemancangan Tiang Pancang Baja Diameter 1000 mm. Lanjut Ait, Adendum kedua tanggal 23 Nopember yang mengatur tentang perubahan nilai kontrak dari sebelumnya sebesar Rp66.956.642.460,86 menjadi sebesar Rp66.541.934.223,35, dikarenakan adanya tambah kurang pekerjaan (CCO).
Dan adendum ketiga/Final Quantity tanggal 20 Desember 2023 yang tentang perubahan nilai kontrak dari sebelumnya sebesar Rp66.541.934.223,35 menjadi sebesar Rp66.541.933.621,77, dikarenakan adanya tambah kurang pekerjaan (CCO).
Lanjut Ait, Seharusnya PPK pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo Yudi Ahmad Sudrajat dan PPTK Sub Kegiatan Pembangunan Jembatan Sodongkopo Ridwan R Lesmana tidak memaksakan pelaksanaan pembangunan sebelum mendapatkan persetujuan desain untuk pelaksanaan konstruksi jembatan dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terwongan Jalan (KKJTJ) Menteri Pekerjaan Umum.
“Aparat Penegak Hukum (APH) diminta melakukan pemeriksaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Jembatan Sodongkopo Kab Pangandaran Provinsi Jawa Barat 2023”pungkasnya.











