Korupsi Bekasi: Ade Kuswara Divonis Penjara 6 Tahun, Uang Pengganti Rp 10 Miliar dan Hak Politik Dicabut 10 Tahun

KabarSunda.com- Bupati Kabupaten Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, akhirnya divonis penjara. Mereka menjalani sidang putusan kasus korupsi ijon proyek hari ini, Senin (14 September 2026).

Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan ayahnya 4 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin, 14 September 2026.

Ade Kuswara dan HM Kunang dihadirkan secara langsung saat putusan itu dibacakan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata ketua majelis hakim saat membacakan putusannya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari, serta terdakwa II HM Kunang alias Abah Kunang dengan pidana penjara selama tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari,” tambah hakim.

Ade Kuswara dan HM Kunang divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Selain pidana badan, Ade Kuswara dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp 10,4 miliar.

Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara.

Vonis lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK selama 7 tahun penjara untuk Ade Kuswara.

Hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang telah dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas hakim.