KabarSunda.com- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek.
“Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” kata Ade Kuswara singkat saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025.
Setelah itu, ia tidak memberikan keterangan tambahan kepada awak media yang telah menunggu penetapan status hukumnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-10 yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sehari berselang, pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengungkapkan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjani (SRJ).
KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjani ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap secara utuh aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.











