KabarSunda.com- Di tengah masih berulangnya kasus korupsi yang melibatkan aparatur negara di berbagai sektor pemerintahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempercepat implementasi Program Pembelajaran Integritas berbasis e-Learning bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diluncurkan secara nasional pada 17 Juni 2026.
Program ini diproyeksikan menjadi salah satu instrumen strategis untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi sekaligus menjangkau lebih dari 6,5 juta ASN di seluruh Indonesia.
Komitmen tersebut mengemuka dalam agenda Courtesy Meeting di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (9/6), yang menjadi momentum penting penyelarasan langkah antara KPK dan Kementerian PANRB dalam memperkuat fondasi integritas aparatur negara.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut evaluasi nasional atas pelaksanaan program percontohan di sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sekaligus memastikan dukungan regulasi dan kelembagaan agar implementasi program dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas ASN merupakan fondasi utama pendidikan antikorupsi.
Menurutnya, reformasi birokrasi yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila aparatur negara tidak sekadar memahami aturan, tetapi juga menginternalisasi nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
“Penguatan integritas ASN menjadi kebutuhan mendesak untuk membangun birokrasi yang profesional dan bebas dari praktik korupsi. Pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui budaya integritas yang tertanam dalam sistem kerja,” ujar Setyo.
Melalui e-Learning ASN Berintegritas yang dikembangkan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK, program ini dirancang untuk memperluas akses pendidikan antikorupsi secara masif melalui pendekatan digital yang adaptif, sistematis, dan mudah diakses.
Selain meningkatkan pemahaman mengenai nilai-nilai antikorupsi, program ini juga diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku serta memperkuat budaya kerja berintegritas di lingkungan birokrasi.
Setyo menambahkan, program tersebut disiapkan sebagai agenda jangka panjang yang akan terus diperluas hingga 2029.
KPK mendorong instansi yang telah memenuhi target peserta untuk melanjutkan pembelajaran secara bertahap serta mengembangkan modul-modul integritas lainnya sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan.
Besarnya jumlah ASN yang mencapai lebih dari 6,5 juta orang menjadi pertimbangan utama dalam pengembangan metode pembelajaran yang mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Untuk itu, KPK telah melakukan serangkaian uji coba guna mengukur efektivitas materi, tingkat partisipasi, serta dampaknya terhadap peningkatan pemahaman integritas ASN.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menyampaikan bahwa modul e-Learning telah diuji coba terhadap lebih dari 54.000 ASN di 12 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Hasil tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan penguatan integritas sekaligus menjadi modal awal implementasi secara nasional.
“Persiapan implementasi nasional telah dilakukan lebih dari satu tahun melalui forum diskusi, penyusunan kurikulum bersama ahli, hingga evaluasi menyeluruh untuk memastikan kualitas program,” kata Yonathan.
Sebagai bagian dari upaya memastikan akuntabilitas pelaksanaan program, KPK juga menyiapkan dashboard nasional “Indata” yang memungkinkan pemantauan partisipasi ASN secara real-time dan transparan.
Selain itu, sedikitnya 10 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah telah berkomunikasi dengan KPK untuk mengikuti tahap awal implementasi pada 2026.
Dalam pembahasan tersebut, KPK juga menyoroti tantangan pemerataan infrastruktur pembelajaran digital di instansi pemerintah, termasuk keterbatasan Learning Management System (LMS).
Untuk mengatasi hal tersebut, KPK mendorong integrasi program ke dalam LMS Nasional agar akses pembelajaran dapat menjangkau lebih banyak ASN secara merata.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi program ini sebagai bagian dari penguatan budaya integritas ASN.
Kementerian PANRB juga menyetujui integrasi materi ASN Berintegritas ke dalam program SMART ASN, dengan tindak lanjut bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan KPK.
Selain itu, portal layanan aparatur negara terintegrasi “INAGov” juga siap mendukung integrasi materi pembelajaran integritas.
Namun, substansi materi akan dikurasi bersama LAN agar sesuai dengan kebutuhan pengembangan kompetensi ASN.
Dukungan terhadap program ini juga diwujudkan melalui persetujuan Kementerian PANRB untuk menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB, dengan KPK diminta menyiapkan bahan penyusunan.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat implementasi program sebagai bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi manajemen ASN nasional.
Dalam jangka panjang, pembelajaran integritas diharapkan tidak hanya menjadi sarana peningkatan kompetensi individu ASN, tetapi juga menjadi indikator penting dalam evaluasi reformasi birokrasi dan penguatan budaya kerja di instansi pemerintah.
Dengan demikian, upaya pencegahan korupsi dapat semakin terintegrasi dalam sistem pemerintahan dan berkontribusi pada terwujudnya birokrasi yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo; Plh. Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK Amier Arif; Kasatgas Pembelajaran Digital dan Komunikasi ACLC KPK Gumilar Prana Wilaga; Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto; serta Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Erwan Agus Purwanto.











