KabarSunda.com- Temuan ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) yang terindikasi bermain judi online (judol) tak hanya mengkhawatirkan dari sisi jumlah pelaku, tetapi juga dari nilai transaksinya.
Berdasarkan hasil verifikasi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi para pegawai tersebut mencapai sekitar Rp14 miliar.
Data tersebut berasal dari 2.663 pegawai yang terverifikasi dari total 2.694 data yang diterima Pemprov Jabar.
Ribuan pegawai tersebut terdiri atas 419 aparatur sipil negara (ASN), 634 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan 1.610 PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, nominal transaksi yang tercatat sangat bervariasi.
Ada pegawai yang hanya bertransaksi dalam jumlah kecil, namun ada pula yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Ada yang paling kecil itu Rp10.000,” kata Dedi di Gedung DPRD Jabar dikutip dari detik.com pada Selasa, 14 Juli 2026.
Sementara untuk nilai transaksi terbesar, Dedi menyebut angkanya mencapai Rp600 juta yang dilakukan oleh seorang pegawai di salah satu dinas.
“Yang paling besar ya ada sampai di Rp600 juta,” ujarnya.
Secara keseluruhan, nilai transaksi dari ribuan pegawai yang masuk dalam data PPATK mencapai sekitar Rp14 miliar.
“Ya total ininya, transaksinya ya, Rp14 miliar,” ungkap Dedi.
Namun demikian, Dedi menegaskan angka Rp14 miliar tersebut bukan seluruhnya merupakan uang yang disetorkan untuk berjudi.
Nilai itu merupakan akumulasi seluruh aktivitas transaksi yang terekam dalam sistem, termasuk dana yang kembali masuk ke rekening setelah pemain memperoleh kemenangan.
“Tapi Rp14 miliar itu kalau dipilah, ada juga yang masuk dia dapat gitu. Enggak cuma deposit. Jadi misalnya menang, ya, masuk lagi kan? deposit,” jelasnya.
Karena itu, menurut Dedi, angka tersebut merupakan total perputaran transaksi, bukan semata-mata jumlah uang yang digunakan untuk melakukan deposit judi online.
Saat ini, Pemprov Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai yang masuk dalam data PPATK.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran masing-masing pegawai, mulai dari pembinaan hingga hukuman disiplin berat apabila ditemukan pelanggaran yang lebih serius.
“Hukumannya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemutusan kontrak PPPK atau pemberhentian sebagai ASN apabila ditemukan pelanggaran berat,” pungkas Dedi.













