KabarSunda.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Penyidik KPK memanggil tiga orang saksi, Rabu (8/7/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/7/2026).
Budi menyebut tiga saksi tersebut yaitu dua dari agensi periklanan yaitu Lavi Elliza, eks pegawai PT BSC Advertising; dan Purbaya N. S., staff finance PT Antedja Muliatama. Kemudian satu lagi yaitu Sonny Permana, Group Head Humas Divisi Corporate Secretary BJB Pusat periode 2016-2023, yang saat ini menjabat sebagai pimpinan Kantor Cabang BJB Denpasar.
Dugaan korupsi di Bank BJB terjadi pada 2021-2023 ketika Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat adalah pemegang saham mayoritas Bank BJB dan memiliki peran dalam pengambilan keputusan strategis.
Dalam kasus Bank BJB ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu eks Direktur Utama Bank BJB, YR; pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, WH; pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, IAD; pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising, S; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, SJK. Mereka diduga merugikan Bank BJB sebesar Rp 222 miliar.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Selasa (7/7/2026). Pemeriksaan dilakukan di Mapolrestabes Bandung.
Adapun para saksi yang dipanggil yakni Dadang Hamdani selaku Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB periode 2017-2022, Fitriya Dwi Rahayu selaku Manager Keuangan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Indah Mutiara Bitamala yang merupakan Staf Admin Account Payable PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung,” kata Budi.













