Wabup Fajar Berharap Pilkades Serentak Berjalan Lancar

Wakil Bupati Sumedang M Fajar Aldila berharap pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar di Sumedang dapat berjalan lancar.Dok-Diskominfosanditik Sumedang

KabarSunda.com- Wakil Bupati Sumedang M Fajar Aldila berharap pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar di Sumedang dapat berjalan lancar.

“Harapannya berjalan lancar, aman tertib dan nyaman. Tidak ada konflik-konflik internal atau konflik kepentingan dari pihak tertentu. Mohon doanya agar Pilkades berjalan lancar,”  katanya saat Rapat Paripurna DPRD  Penyampaian Pandangan Umum  Fraksi-Fraksi Terhadap Penjelasan Bupati Sumedang  mengenai Raperda Tentang Pemilihan Kepala Desa di Gedung DPRD, Kamis (2/7/2026).

Pilkades Serentak Kabupaten Sumedang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026 dan akan diikuti oleh 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan.

“Fraksi-fraksi di DPRD memberikan pandangan dan pertanyaan atas Raperda Pilkades yang diajukan pemerintah daerah. Kami akan kaji dan memberikan jawaban atas pandangan fraksi,” katanya.

Raperda Pemilihan Kepala Desa diajukan ke DPRD pascaditetapkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nokor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2026 peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Sehingga beberapa Perda di Sumedang yang perlu disesuaikan, yakni Perda  Nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak.

Dalam kedua Perda tersebut terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan  perundang-undangan yang lebih tinggi.

Antara lain pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa, kebijakan pemilihan kepala desa secara serentak bergelombang, masa pendaftaran bakal calon kepala desa, persyaratan bakal calon kepala desa.

Jangka waktu verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan adminsitrasi, klarifikasi, penetapan dan pengumuman nama bakal calon kepala desa, ketentuan kewajiban perangkat desa untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa, dan jangka waktu pengajuan dan persetujuan biaya pemilihan kepala desa antarwaktu.