KabarSunda.com- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2027 sebesar Rp107 juta.
Pada ibadah haji tahun 2026, BPIH yang ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per jemaah haji reguler.
Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan usulan kenaikan BPIH tersebut karena meningkatnya berbagai komponen biaya dari Arab Saudi maupun dalam negeri.
Dahnil menjelaskan besaran BPIH ini masih akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR.
Meski begitu, Dahnil mengatakan Kemenhaj tidak ingin kenaikan biaya tersebut membebani calon jemaah, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
“Catatan tebalnya, kami tidak ingin memberatkan jemaah. Ini kan ekonomi global tidak menentu,” ujarnya.
Sehingga Kemenhaj mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan antara jemaah dan nilai manfaat BPKH.
Jika tahun sebelumnya jemaah menanggung 61 persen BPIH dan nilai manfaat BPKH sebesar 39 persen, pada haji tahun 2027 Kemenhaj mengusulkan komposisi tersebut dibalik.
“Tahun ini ingin kami balik. Jadi yang dibayarkan jemaah itu 40 persen, yang ditanggung oleh nilai manfaat itu 60 persen. Itu yang kami ajukan ke DPR, ke Komisi VIII. Kami berharap itu disetujui,” kata Dahnil.
Biaya yang akan langsung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) diperkirakan hanya sekitar Rp42 juta.
Sementara sisanya sekitar Rp62 juta ditanggung melalui nilai manfaat BPKH.
“Jadi kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp62 jutaan,” jelasnya.
Salah satunya berasal dari dana yang tidak digunakan saat penyelenggaraan ibadah haji dihentikan akibat pandemi Covid-19.
Pada 2020 dan 2021, Dahnil mengungkapkan Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji sehingga terdapat penghematan sekitar Rp18 triliun setiap tahun.
Sementara pada 2022, ketika kuota haji baru sekitar 50 persen, komposisi pembiayaan juga lebih besar ditanggung BPKH.
Menurut Dahnil, pemerintah sengaja memperbesar porsi nilai manfaat BPKH karena ingin menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.
“Alasannya rasional. Kami menyampaikan bahwasanya kondisi ekonomi global itu tingkat ketidakpastiannya tinggi sekali. Oleh sebab itu untuk meringankan jemaah haji kita, ya kita manfaatkan nilai manfaat itu lebih besar,” katanya.
Kemenhaj akan memperjuangkan usulan tersebut dalam pembahasan bersama DPR.
“Kami akan berjuang di DPR supaya teman-teman di DPR bisa menyetujui bahwasanya yang ditanggung jemaah harus lebih ringan tahun ini,” ujar Dahnil.
Seperti diketahui, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, Pemerintah dan DPR menetapkan BPIH sebesar Rp87.409.365 per jemaah haji reguler.
Angka tersebut turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp89,4 juta.
Dari total BPIH tersebut, Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp54.193.806 atau sekitar 62 persen dari total biaya.
Sementara sisanya sebesar Rp33.215.559 atau sekitar 38 persen ditutup dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Bipih mencakup biaya penerbangan pulang-pergi, akomodasi di Makkah dan sebagian Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci.













