KabarSunda.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah berlangsung sejak Maret 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diperpanjang ataupun diberlakukan kembali di masa mendatang.
“Mulai 1 Oktober 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat dinyatakan berakhir. Selanjutnya, pembayaran pajak kendaraan akan kembali berlaku secara normal, dan tidak akan ada lagi program serupa,” kata Dedi dalam pernyataan videonya, Rabu, 1 Okober 2025.
Ia menuturkan, warga yang belum memanfaatkan kesempatan selama program berjalan tetap wajib melunasi pajak kendaraannya sesuai ketentuan.
Bahkan, Pemprov Jabar tengah menyiapkan kebijakan sanksi bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak.
“Dalam waktu dekat, kami akan menerbitkan aturan mengenai sanksi bagi yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Saya juga menyampaikan apresiasi kepada warga Jawa Barat yang telah taat membayar pajak,” ujarnya.
Dedi menjelaskan, pajak kendaraan bermotor memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan daerah. Hasil penerimaan pajak, kata dia, sepenuhnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan infrastruktur dan layanan publik.
“Bapak dan Ibu bisa lihat, jalan-jalan di wilayah Jawa Barat kini terus dibangun. Mulai dari perbaikan ruas jalan, drainase, penerangan umum, hingga pemasangan CCTV. Semua itu dibiayai dari pajak yang Anda bayarkan,” tutur Dedi.
Penegasan Gubernur tersebut selaras dengan surat resmi yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar bernomor 2085/KU.03.02/BAPENDA.
Dalam surat itu disebutkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dimulai sejak 20 Maret 2025 telah berakhir pada Selasa, 30 September 2025.
“Kami tegaskan, program pemutihan tidak akan diperpanjang dan tidak akan diberlakukan kembali di tahun-tahun berikutnya. Mulai 1 Oktober 2025, seluruh ketentuan perpajakan kendaraan kembali berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna.
Bapenda juga memastikan akan memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak yang menunggak. Upaya tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan di Jawa Barat.
“Seluruh pelayanan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip *Ramah, Amanah, Tegas* sebagai komitmen dalam memberikan layanan publik yang profesional,” bunyi keterangan dalam surat itu.
Dengan berakhirnya program pemutihan, masyarakat Jawa Barat diimbau membayar pajak kendaraan tepat waktu. Pembayaran dapat dilakukan di berbagai titik layanan maupun melalui platform digital yang telah disediakan Pemprov Jabar.











