KabarSunda.com- Lambannya pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo Kabupaten Pangandaran 2023/2025 dan Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Sawahbera (Sp.3 Cijapati) – Sp.3 Panenjoan 2024 secara resmi terlapor di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan bernomor: R.185/TFI/3pK/Pwk-Jabar/ALSM/IV/2026- LMPK-AP untuk NKRI tanggal 21 April 2026 yang ditujukan surat (diantar langsung) ke Ketua KPK,pukul 13:01 Wib dengan didampingi Ketua LSM Trinusa Jawa Barat Ait M Sumarna.
Ia mengatakan, Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) momen laporan ini sekaligus kita aksi unjuk rasa di Kantor KPK terkait Kasus Iklan Bank BJB (21/4/2026),kata Ait M Sumarna Ketua LSM Trinusa Jabar kepada KabarSunda,Senin (27/4/2026).
Menurutnya, Instruksi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonsia (LSM Trinusa) H.Rahmat Gunasin kepada seluruh anggota LSM Trinusa se Indonesia yang telah melaporkan dugaan korupsi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian atau Kejaksaan di daerah masing-masing tidak berjalan segera laporkan kasusnya ke KPK.
Pernyataan Ketua Umum DPN LSM Trinusa segera ditindaklanjuti dengan membawa berkas dugaan korupsi yang dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang sampai detik ini belum ada progresnya.
Kongkalingkong Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo 2023
Ia mengatakan, beberapa kasus yang di laporkan di Kejati Jabar diantaranya dugaan korupsi Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo oleh UPTD Wilayah Pelayanan V Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Kongkalingkong yang bermakna kolusi, persekongkolan, atau kerja sama rahasia yang tidak jujur untuk tujuan buruk antara Kepala UPTD WP V DBMPR,PPK,PPTK dan Kontraktor Pelaksana.
Sehingga anggaran 2023 oleh PT Dewanto Cipta Pratama tidak ada pekerjaan yang bisa dipertanggungjawabkan. Namun anehnya pihak UPTD WP V dan DBMPR Jabar tidak melakukan sanksi apapun terhadap kontraktor pelasana.
Pelaksana Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo PT Dewanto Cipta Pratama (DCP) tigakali dilakukan perubahan kontrak. berdasarkan dokumen kontrak Nomor 62/PUR.08.01/KTR/PPK.PemJbt tanggal 28 April 2023 sebesar Rp72.087.659.663,11. Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak tiga kali.
Perubahan nilai kontrak dari sebelumnya sebesar Rp72.087.659.663,11 menjadi sebesar Rp66.956.642.460,86, dikarenakan adanya perubahan pada beberapa item pekerjaan.
Selain itu, kata Ait, proyek ini mangkrak alias molor yang semestinya diresmikan oleh Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil hanya beberapa tiang pancang yang terpasang, itupun mubazir.
Tahan dua (2) Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menganggarkan anggaran ditahun 2025 sebesar Rp56,611,314,999.00. Proses tender tahap 2 dimulai Pengumuman Prakualifikasi sampai 17 Januari 2025 dan Penandatanganan Kontrak 27 Maret 2025 sampai April 2025.
Jumlah peserta penyedia jasa yang berminat untuk mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo Tahap 2 sebanyak 119 peserta dan dimenangkan PT. PUTERA BORNEO SAKTI yang beralamat Jl. Pematang Panjang Km.04 Rt.21 Kel/Desa Gambut, Kec.Gambut Kab.Banjar Kalimantan Selatan dengan nilai penawaran Rp55.441.932.770,46 dari HPS Rp56.611.314.999,08 atau 97,93 %.
Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Sawahbera (Sp.3 Cijapati) – Sp.3 Panenjoan 2024
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Pawestari Bangun Pratama berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 058/PUR.08.01/Rekon.SP/KTR/PPK/ PJ2WP.III tanggal 30 April 2024 dengan nilai kontrak (termasuk PPN) sebesar Rp17.793.071.806,54.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender mulai tanggal 30 April s.d. 26 Oktober 2024. Pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan oleh PT AEP, KSO PT BN.
Kontrak pekerjaan tersebut selanjutnya mengalami tiga kali perubahan kontrak (adendum) dengan uraian sebagai berikut.
Perubahan Kontrak (Addendum) Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Sawahbera (Sp.3 Cijapati) – Sp.3 Panenjoan dengan Nomor : 071/PUR.08.01/Rekon.SP/AD.01/PPK/PJ2WP.III tanggal 7 Juni 2024 harikalender 180 sebesar Rp 17.793.071.806,54.
Perubahan kedua nomor : 367/PUR.08.01/Rekon.SP/AD.02/PPK/PJ2WP.III tanggal 24 Oktober 2024 dengan harikalender 230 sebesar Rp17.793.071.806,54.
Perubahan ketiga nomor :501/PUR.08.01/Rekon.SP/AD.03/PPK/PJ2WP.III tanggal 4 Desember 2024 dengan harikelender 230 hari dengan kontrak Rp17.793.057.201,66.
Lanjut Ait, kami secara resmi menyatakan sikap tegas atas mandeknya penanganan dugaan tindak pidana korupsi Proyek Sodongkopo Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 dan Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Sawahbera (Sp.3 Cijapati) – Sp.3 Panenjoan 2024 yang sebelumnya telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan, yang menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen dan keberanian aparat penegak hukum di daerah dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang terstruktur.
“Kami menilai telah terjadi stagnasi penanganan yang tidak dapat dibiarkan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap dugaan kejahatan korupsi yang merugikan keuangan negara,”pungkas Ait.











