Hukrim  

Asisten Pribadi Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Saksi Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Gedung KPK.Dok-KS

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), pada Senin (14/9/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, dikutip, Senin.

Selain Randy, KPK juga memanggil dua saksi yaitu Befiboi Rizqi Nurkanda selaku Pengurus PT Tjuan Pakar Runding (mantan Staf Honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat); dan Wena Natasha Olivia selaku ibu rumah tangga.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Ridwan Kamil di kasus Dana Iklan Bank BJB

Sebelumnya,KPK menemukan aktivitas eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menukar uang miliaran rupiah ke mata uang asing periode 2021-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“Sejauh ini kami menangkap, ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” kata Budi, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Budi mengonfirmasi bahwa KPK tengah mendalami aktivitas Ridwan Kamil baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“(Di dalam negeri atau luar negeri) termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya,” ujar dia.

Di sisi lain, KPK turut mendalami komunikasi mantan Ridwan Kamil dengan pihak Bank BJB terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Semua penelusuran ini bergeser setelah KPK merampungkan fokus pada klaster pertama, yakni dugaan penyimpangan dan pengondisian dalam proses pengadaan iklan.

“Dan (di klaster pertama) saat ini fokus dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Jadi, penyelidik juga paralel, intens berkoordinasi dengan pihak auditor negara dalam hal ini BPK,” ujar dia.

Adapun KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

“Dan (di klaster pertama) saat ini fokus dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Jadi, penyelidik juga paralel, intens berkoordinasi dengan pihak auditor negara dalam hal ini BPK,” ujar dia.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.