KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2021–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 4 September 2026.
“Lima saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 4 September 2026.
Kelima saksi yang diperiksa yakni MH selaku Manajer Keuangan PT Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama, serta IMB yang menjabat sebagai Staf Admin Account Payable pada kedua perusahaan tersebut.
Selanjutnya, penyidik memeriksa TG selaku Staf Keuangan PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, FDR selaku Manajer Keuangan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta MAB yang pernah menjabat sebagai Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2018–2020.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tersebut sebelumnya telah menyeret lima orang sebagai tersangka. KPK mengumumkan penetapan para tersangka pada 13 Maret 2025.
Mereka yakni Yuddy Renaldi yang merupakan Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 dan Widi Hartoto selaku Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024.
Tiga tersangka lainnya berasal dari perusahaan yang terlibat dalam pengadaan iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan.
Akibat perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp223,6 miliar.
Perkembangan terbaru terjadi pada 10 Agustus 2026, ketika KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Sementara itu, Yuddy Renaldi belum menjalani penahanan.
Kepada penyidik, Yuddy menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit sehingga penahanannya belum dilakukan pada saat itu.












