KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perilaku korupsi yang menyasar sektor pendidikan bukan hanya sekadar pelanggaran hukum.
Menurut KPK, tindakan ini merupakan ancaman serius terhadap masa depan Indonesia.
“Ketika praktik korupsi mencederai dunia pendidikan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi yang seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu, 23 Agustus 2026.
KPK menilai pemberantasan korupsi di lingkungan perguruan tinggi menjadi penting karena kampus memiliki peran strategis sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan.
Lebih jauh, perguruan tinggi juga merupakan pencetak pemimpin masa depan.
“Perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga harus menjadi ruang pembudayaan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab,” lanjut dia.
Dalam perspektif pemberantasan korupsi, Budi mengatakan pendekatan yang dilakukan tidak hanya bertumpu pada penindakan.
Penegakan hukum penting untuk memberikan efek jera dan memastikan adanya akuntabilitas.
Melalui pendekatan pencegahan, KPK terus mendorong penguatan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari benturan kepentingan.
Sementara melalui pendekatan pendidikan, KPK meyakini membangun budaya antikorupsi sejak bangku kuliah merupakan investasi jangka panjang yang akan melahirkan generasi berintegritas di berbagai sektor kehidupan.
Selama ini, perguruan tinggi telah menjadi mitra strategis KPK dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi.
Kampus berkontribusi melalui kajian akademik untuk mendukung penyusunan kebijakan antikorupsi, pengembangan riset, hingga memberikan perspektif ilmiah dalam berbagai isu pemberantasan korupsi,” kata Budi.
Di saat yang sama, perguruan tinggi juga menjadi mitra penting dalam menginternalisasikan pendidikan antikorupsi kepada mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa.
Budi mengatakan KPK juga mendorong penerapan nilai integritas dalam seluruh ekosistem perguruan tinggi.
Hal itu mulai dari tata kelola organisasi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, proses akademik, hingga tata kelola sumber daya manusia.
“Integritas tidak boleh hanya diajarkan di ruang kelas, tetapi harus diwujudkan dalam praktik dan budaya kelembagaan sehari-hari,” tegasnya.
Namun demikian, Budi mengingatkan perguruan tinggi tidak sepenuhnya bebas dari risiko tindak pidana korupsi.
Pengelolaan anggaran pendidikan, pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, penelitian, hingga berbagai bentuk layanan akademik memiliki kerentanan yang perlu diantisipasi bersama.
“Karena itu, penguatan sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Budi menegaskan pemberantasan korupsi tidak mungkin berhasil jika hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk sivitas akademika.












