KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Bank BJB Kantor Cabang Pelabuhan Ratu, Dedi Sudrajat, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Dedi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Grup Perencanaan, Pengembangan, dan Anggaran Bank BJB.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama DS (Dedi Sudrajat) selaku Pemimpin Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta,dikutip Times Indonesia, Kamis (1/10/2026).
KPK Periksa Pejabat Bank BJB
Pemeriksaan Dedi merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023. Sehari sebelumnya, Rabu (30/9/2026), KPK juga memeriksa Kepala Grup Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB Muhammad Yusuf Tojiri sebagai saksi.
Sementara itu, mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023 Ridwan Kamil berinisial RKS belum diketahui apakah memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara Bank BJB pada tanggal tersebut.
Lima Tersangka Kasus Iklan Bank BJB
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.
Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya adalah Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil
Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena dalam kondisi sakit.












