Susanto Triyogo: Mahasiswa Hukum Emban Posisi Strategis Dorong Perubahan di Masyarakat

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro mengisi materi pada Simposium Nasional DEMA Fakultas Syariah dan Hukum (FSH)UIN Sunan Gunung Djati Bandung.Dok-Rio/Humpro DPRD Kota Bandung.

KabarSunda.com- Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro mendorong mahasiswa hukum untuk tidak hanya memahami aturan secara tekstual, tetapi mampu melihat persoalan hukum dalam konteks sosial dan menjadikannya sebagai instrumen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Hal tersebut, ia sampaikan pada Pelantikan, Upgrading dan Simposium Nasional DEMA Fakultas Syariah dan Hukum (FSH)UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Selasa, 29 September 2026.

Menurut Susanto, mahasiswa hukum memiliki posisi strategis dalam mendorong perubahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hukum perlu diikuti dengan kepedulian terhadap berbagai persoalan sosial yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Mahasiswa hukum jangan hanya fokus menghafalkan KUHP, UUD atau pasal-pasal untuk kebutuhan ujian. Hukum harus dipahami dalam konteks sosial dan digunakan sebagai instrumen untuk melakukan advokasi bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai, mahasiswa hukum perlu memiliki kepekaan terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk kemiskinan, akses pendidikan, keterbatasan pekerjaan, hingga ketimpangan sosial.

Triyogo menggambarkan persoalan tersebut sebagai sebuah rantai yang saling berkaitan. Ketika seorang anak berasal dari keluarga miskin dan tidak memiliki biaya untuk memperoleh pendidikan yang layak, kondisi tersebut dapat berujung pada putus sekolah, keterbatasan keterampilan, masuk ke sektor informal, hingga berpotensi melahirkan kemiskinan antargenerasi.

“Persoalan itu tidak berdiri sendiri. Ketika tidak ada biaya, anak bisa kesulitan mengakses pendidikan. Ketika pendidikannya terhambat, keterampilannya terbatas dan kesempatan mendapatkan pekerjaan yang layak juga semakin kecil. Ini bisa menjadi rantai kemiskinan antargenerasi,” katanya.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pendidikan sebagai salah satu jembatan untuk memutus rantai kemiskinan. Kebijakan publik harus memastikan masyarakat memperoleh akses pendidikan yang berkualitas tanpa terhambat persoalan biaya.

Dalam konteks tersebut, mahasiswa hukum juga diharapkan mampu mengawal kebijakan publik dan anggaran daerah agar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan.

Susanto mengajak mahasiswa menerapkan tiga prinsip dalam menjalankan peran sosialnya, yakni know, care, dan act. Mahasiswa harus mengetahui dan memahami hukum serta kebijakan yang berlaku, memiliki kepedulian terhadap kondisi nyata masyarakat, kemudian mengambil tindakan melalui riset, edukasi, pengawasan, maupun advokasi.

“Pahami hukumnya, tetapi jangan berhenti di situ. Kita juga harus peduli terhadap kondisi masyarakat dan kemudian melakukan tindakan. Bisa melalui riset, edukasi warga, mengawasi APBD, maupun mendampingi masyarakat rentan,” jelasnya.

Ia menegaskan, ukuran kemajuan sebuah kota tidak semata-mata dilihat dari pembangunan fisik atau tingginya gedung yang berdiri, tetapi juga dari seberapa banyak masyarakat yang dapat tumbuh dan berkembang bersama.

“Ukuran kemajuan kota bukan hanya seberapa tinggi gedung-gedungnya dibangun, tetapi seberapa banyak manusianya yang ikut naik bersama pembangunan itu. Jangan sampai ada yang tertinggal,” katanya.