Hukrim  

Hati-hati!! Liquid Vape Narkoba Beredar, Polrestabes Bandung Bongkar  Laboratoriumnya  

KabarSunda.com- Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap laboratorium ilegal yang memproduksi narkotika golongan satu dalam bentuk cairan liquid vape di Kota Bandung, Jawa Barat.

Dua orang berinisial RGP (34) dan OBP yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) ditetapkan jadi tersangka.

“Kami ungkap kasus dari pengungkapan clandestine lab atau laboratorium gelap peredaran narkotika golongan satu dalam bentuk cairan liquid vape,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa,  Kamis, 17 September 2026.

Pelaku beroperasi di dua TKP berbeda. TKP pertama berada di wilayah Kecamatan Sukasari, Gang Bongkaran, pada 14 September 2026.

Setelah dilakukan pendalaman, pihaknya menemukan TKP kedua di daerah Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

“Dari kedua tempat tersebut, kami dapat mengamankan dua orang tersangka. Kedua orang tersebut diduga terlibat dalam kegiatan laboratorium ilegal yang memproduksi cairan liquid vape yang mengandung narkotika golongan satu,” ungkapnya.

Dari dua tempat tersebut, penyidik Sat Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 400 buah cartridge liquid vape yang mengandung narkotika golongan satu yang sangat berbahaya.

Petugas juga menyita beberapa plastik klip, cairan untuk mengoplos liquid, dan alat pemanas untuk meracik.

“Adapun modus operandinya kedua pelaku ini mencampur serangkaian barang-barang kimia yang termasuk di dalamnya adalah ada narkotika golongan satu, yang setelah kami laksanakan pengecekan laboratorium itu positif mengandung MDMB-4EN-PINACA. Di mana ini adalah sebuah zat kimia yang sangat berbahaya, di mana narkotika golongan satu yang menimbulkan adiksi yang berlebihan, kemudian secara kesehatan juga sangat berbahaya,” jelasnya.