Budaya  

Tiga Sumur Bor Peninggalan Belanda di Cimahi Jadi Cagar Budaya 

KabarSunda.com- Tiga sumur bor peninggalan zaman kolonial Belanda yang ada di Kota Cimahi ditetapkan menjadi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Ketiganya yakni Sumur Bor Pojok di Gang Sumur Bor, Sumur Bor Kodim Jalan Gatot Subroto, dan Sumur Bor Pusdikarmed Jalan Baros.

Kepala Seksi (Kasi) Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi, Ares Rudhiansyah mengatakan, berdasarkan data terdapat 40 objek yang merupakan ODCB berupa bangunan, benda, dan struktur.

“Yang masuk dalam ODCB ini ada tiga sumur bor. Kalau menurut TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) mah ada lebih dari 3 objek, hanya yang ODCB baru 3 objek,” terang Ares dikutip dari koran gala pada Rabu, 16 September 2026.

Menurut Ares, di Kota Cimahi total ada 40 objek yang masuk ODCB berupa bangunan, benda dan situs, di antaranya Gereja Immanuel, Hotel Tjimahi, Kolam Renang Berkleus, Kolam Renang Katak Riang, Loji, Makam Embah Nurkarim, Masjid Agung Cimahi, Masjid Usman Dhomiri, dan beberapa objek lainnya.

Puluhan ODCB itu sudah didaftarkan ke Kementerian Kebudayaan. Sehingga nantinya bisa ditetapkan menjadi cagar budaya.

“Kalau ODCB di Kota Cimahi itu ada 40 objek. Sementara yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya melalui surat keputusan wali kota ada 12 objek,” ungkapnya.

Dua belas bangunan yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya antara lain Stasiun Kereta Api Cimahi, Rumah Sakit Dustira, Gereja Santo Ignatius, Gedung The Historich eks Gedung Sudirman, Rumah Potong Hewan (RPH), bangunan SMPN 2, bangunan Pemasyarakatan Militer II (Penjara Poncol), bioskop Rio, bangunan Gedung Kerkof, rumah dinas Wakil Komandan Pusdikhub, bangunan SMPN 1 Cimahi, dan Gedong Anom Kebon Kopi.

Penetapan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dimana dalam Undang-undang itu diamanatkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya secara faktual.

Ares menjelaskan, ada beberapa ketentuan untuk menjadikan sebuah objek menjadi cagar budaya.

Antara lain berusia 50 tahun atau lebih (bangunan, benda, struktur, kawasan, situs), mewakili masa gaya arsitektur paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

Serta memiliki nilai budaya untuk penguatan kepribadian bangsa.

“Barulah kita data awal. Setelah itu kita daftarkan ke DAPOBUD (Data Pokok Kebudayaan) Kemenbud RI. Lalu dari data cagar budaya menjadi ODCB. Dari ODCB barulah kita usulkan menjadi Cagar budaya melalui kajian dari TACB. Setelah ada rekomendasi TACB barulah kita buat SK (Surat Keputusan) Wali Kota,” ungkap Ares.

Setelah ditetapkan menjadi cagar budaya, lanjut Ares, ada pelestarian objek-objek tersebut dari pemilik, pemerintah, masyarakat, dan penggiat cagar budaya.