KabarSunda.com- Sebuah bangunan cagar budaya peninggalan era kolonial Belanda di Jalan Gedong Lima, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, dirobohkan.
Padahal, bangunan itu telah tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB sejak 2024.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa struktur atap yang semula berbentuk kerucut dengan desain kolonial telah dihancurkan.
Di atas dinding tua bangunan, tampak kerangka besi baru yang tengah dipasang untuk pengecoran.
Perombakan atap menjadi bagian paling mencolok dari perubahan fisik bangunan.
Sementara ruang dalam dan bagian depan bangunan masih mempertahankan bentuk aslinya.
Pamong Budaya Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Sejarah dan Cagar Budaya pada Disparbud Bandung Barat, Asep Diki, membenarkan bahwa perombakan tersebut dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku pemilik aset.
“Betul, itu PT KAI yang mengerjakan karena status kepemilikan aset milik mereka. Kalau bangunan memang sudah masuk ODCB sejak tahun 2024,” ungkap Asep, Senin, 28 Oktober 2025.
Pemilik boleh melakukan renovasi, tetapi wajib berkonsultasi lebih dulu dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) agar proses pembangunan tetap berpijak pada prinsip pelestarian.
Namun, Asep mengungkapkan bahwa pembongkaran yang dilakukan PT KAI di area Stasiun Padalarang itu berlangsung tanpa koordinasi dan tanpa izin dari Disparbud maupun TACB KBB.
“Pelaksanaan pembongkaran bangunan ODCB itu tidak ada konsultasi baik ke Disparbud maupun TACB. Kami koordinasi dulu sama TACB, baru kami hubungi pihak KAI. Apalagi setahu saya, mereka punya tim heritage sendiri yang konsen terhadap pelestarian bangunan cagar budaya,” jelasnya.
Merujuk dokumen Kajian Identifikasi dan Penetapan Kawasan Cagar Budaya Kabupaten Bandung Barat tahun 2024, Stasiun Padalarang tercatat sebagai salah satu stasiun tertua di Indonesia yang memiliki nilai sejarah tinggi.
Dibangun oleh sebuah perusahaan kereta api milik pemerintah kolonial Belanda bernama Staats Spoorwegen (SS), proyek ini dimulai pada 1878 dan diresmikan pada 1884 sebagai bagian dari jalur Cikampek–Bandung.
Pada masa kolonial, Padalarang menjadi simpul penting jalur ekonomi Priangan Barat.
Kehadiran Stasiun Padalarang dan Jalan Raya Pos menjadikan wilayah ini pusat distribusi hasil bumi seperti teh, kina, dan kertas produksi NV. Papier Fabrik Padalarang.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, sedikitnya ada 26 bangunan di sekitar area Stasiun Padalarang yang dikategorikan sebagai cagar budaya peninggalan era kolonial Belanda.
“Stasiun ini memiliki gaya Hindies atau Art Deco dan menggunakan kayu jati sebagai bahan utamanya. Ciri khas bangunan Belanda ini terlihat dari pinggiran atap yang besar atau menjulang tinggi, serta jendela-jendela besi berukuran besar,” tulis laporan itu.
Disparbud Bandung Barat kini tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk menyikapi perobohan bangunan tersebut.
Koordinasi dengan TACB akan menjadi tahap awal sebelum menempuh langkah administratif atau hukum terhadap tindakan PT KAI.
Tanggapan PT KAI
Dihubungi terpisah, Humas PT KAI Daop II Kuswardoyo mengatakan, bangunan bersejarah itu terpaksa dibongkar lantaran kondisinya sudah lapuk sehingga dikhawatirkan akan membahayakan penghuni.
“Terkait pembongkaran bangunan Kantor Resor JJ di Padalarang, kami lakukan untuk menjaga dan merawat bangunan tersebut,” kata Kuswardoyo.
“Kondisinya bocor yang sudah sangat parah, maka kami (terpaksa) membongkar dan memperbaiki atap dari bangunan tersebut agar kembali bisa digunakan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Kuswardoyo menjelaskan, PT KAI memahami betul bahwa bangunan Kantor Resor Jalan Rel dan Jembatan Padalarang merupakan bangunan yang memiliki nilai sejarah dengan gaya bangunan kolonial.
“Kami hanya melakukan perbaikan atap saja yang sudah bocor dan keropos agar bisa digunakan kembali dengan kondisi lebih baik dan tentunya aman. Jadi, tidak mengubah apa pun, akan dikembalikan seperti semula,” tuturnya.













