KabarSunda.com – Masyarakat kini semakin mudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Layanan Samsat Drive Thru, memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu turun dari kendaraan.
Layanan Samsat Drive Thru tersedia di sejumlah wilayah, diantaranya Samsat Drive Thru Kabupaten Ciamis, Samsat Drive Thru Kabupaten Purwakarta, Samsat Drive Thru Cibinong (Kabupaten Bogor), Samsat Drive Thru Cikarang (Kabupaten Bekasi), dan Samsat Haurgeulis (Kabupaten Indramayu), Samsat Drive Thru Sumber dan Samsat Drive Thru Ciledug (Kabupaten Cirebon). Selain itu, di Samsat Drive Thru Kota Cimahi, Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang (Kota Bandung), Samsat Drive Thru Kota Bekasi, Samsat Drive Thru Kabupaten Subang, Samsat Drive Thru Kabupaten Majalengka, Samsat Drive Thru Kawaluyaan (Kota Bandung), Samsat Drive Thru Soekarno Hatta (Kota Bandung) serta Samsat Drive Thru Soreang (Kabupaten Bandung).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar mengatakan, kehadiran layanan ini diharapkan dapat memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban pajak kendaraan dengan proses yang lebih sederhana, lebih cepat dan praktis.
“Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat _Drive Thru_, masyarakat tidak perlu membawa BPKB asli, cukup menyiapkan e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini serta STNK asli kendaraan,” kata Adi pada Jumat, 4 September 2026.
Informasi mengenai Samsat _Drive Thru_ maupun layanan kesamsatan lainnya dapat diperoleh melalui Samsat Information Center di nomor 150 410 dan WhatsApp di nomor 0811 2230 1818. Atau melalui aplikasi Curhat Samsat Jabar s.id/curhatsamsatjabar.
Masyarakat juga dapat mendatangi langsung Pojok Samsat Kudu Bisa yang hadir di 34 Samsat Induk seluruh Jawa Barat.












