Hukrim  

Hati-hati! Pelanggaran Data Pribadi, Fotokopi KTP Bisa Dikenai Pidana

KabarSunda.com- Praktik menggandakan kartu identitas melalui mesin fotokopi yang selama puluhan tahun menjadi ritual wajib di berbagai loket pelayanan publik kini berada di bawah pengawasan hukum yang ketat.

Masyarakat dan penyedia layanan diingatkan bahwa tindakan mengumpulkan salinan fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bukan sekadar masalah administrasi usang, melainkan potensi pelanggaran hukum serius.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menegaskan bahwa kebiasaan meminta fotokopi identitas tersebut kini berisiko dikenai pidana.

Hal ini berkaitan erat dengan keamanan data sensitif yang melekat pada setiap individu warga negara Indonesia.

Ancaman pidana ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk segera merombak prosedur operasional standar mereka.

Data pribadi yang tercecer dalam bentuk lembaran kertas fotokopi dinilai sangat rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Melansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memberikan peringatan keras mengenai fenomena ini.

Menurutnya, setiap lembar fotokopi yang berpindah tangan tanpa sistem pengamanan yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Mei 2026.

Penegasan ini merujuk pada regulasi terbaru yang mengatur tata kelola data di Indonesia, di mana setiap pengelola data wajib menjamin kerahasiaan informasi pemiliknya.

Jika sistem manual terus dipertahankan, celah bagi kejahatan siber dan pemalsuan identitas akan tetap terbuka lebar.

Teguh menjelaskan bahwa landasan hukum mengenai perlindungan ini sudah sangat jelas dan memiliki konsekuensi hukum yang tidak main-main.

Praktik lama yang mengharuskan warga membawa tumpukan kertas fotokopi dinilai sudah tidak relevan dengan semangat digitalisasi nasional.

Transformasi dari sistem fisik ke digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan mandat undang-undang yang harus dipatuhi.

Ketidaktahuan lembaga pengguna terhadap aturan ini tidak bisa lagi menjadi alasan untuk terus mempraktikkan cara-cara manual yang membahayakan publik.

Lebih lanjut, Dirjen Dukcapil menyoroti bahwa setiap pelanggaran terhadap prinsip perlindungan data dapat menyeret pihak pengelola ke ranah hukum.

Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari eksploitasi data yang sering kali berawal dari dokumen fisik yang tidak terkelola dengan baik.

Ketidakpatuhan Terhadap UU PDP dan Risiko Kebocoran Data

Menurut Teguh, praktik fotokopi KTP yang masih kerap dilakukan di berbagai layanan publik tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Praktik itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 16 UU PDP serta Pasal 79 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 24 Tahun 2013.

Seharusnya, pemanfaatan identitas sudah beralih ke metode yang lebih modern. Kemendagri mengungkapkan bahwa KTP elektronik telah dilengkapi dengan chip sehingga bisa terbaca secara digital.

Keberadaan teknologi ini sebenarnya sudah cukup untuk memverifikasi identitas seseorang tanpa perlu salinan fisik.

Kendati begitu, tidak sedikit kantor pelayanan publik justru mensyaratkan fotokopi KTP elektronik untuk kebutuhan tertentu. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketersediaan teknologi dan implementasi di lapangan.

“Pemanfaatan KTP-el yang sudah dilengkapi dengan chip yang mestinya bisa dibaca secara elektronik melalui card reader ataupun perangkat lain, tapi sekarang masih banyak difotokopi,” kata Teguh dikutip dari Kompas.com, Kamis, 7 Mei 2026.

Teguh mengungkapkan alasan praktik fotokopi KTP elektronik masih banyak dilakukan di berbagai layanan publik. Ia melihat masalah utamanya terletak pada infrastruktur dan kebiasaan birokrasi yang sulit berubah.

“Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” kata Teguh.

Ia menambahkan, sejumlah regulasi di berbagai instansi juga masih mensyaratkan penggunaan fotokopi KTP sehingga aturan tersebut perlu dikaji ulang.

Hal ini menciptakan dilema bagi petugas di lapangan yang terikat pada aturan internal instansinya masing-masing.

Selain itu, banyak instansi belum terhubung dengan sistem verifikasi dan pemanfaatan data Dukcapil secara elektronik. Tanpa koneksi ke database pusat, lembaga-lembaga tersebut merasa perlu menyimpan bukti fisik sebagai arsip laporan mereka.

“Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,” tegas dia.

Integrasi data antarlembaga menjadi kunci utama agar budaya fotokopi ini bisa segera dihentikan secara total.

Dukcapil terus mendorong agar seluruh instansi mulai mengadopsi teknologi pembaca kartu (card reader) guna memastikan keamanan data warga.

Sistem yang terintegrasi akan memudahkan validasi data secara real-time, sehingga tidak perlu lagi ada penumpukan kertas yang berpotensi tercecer atau dijual oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Ancaman Pidana

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU PDP, Data Pribadi didefinisikan sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Undang-undang ini mengatur larangan keras terhadap tindakan melawan hukum terkait data milik orang lain:

Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

Ayat (2): Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Ayat (3): Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 65, UU PDP menetapkan ancaman pidana sebagai berikut:

Pelanggaran Pengumpulan Data (Pasal 67 ayat 1): Barang siapa yang sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya (melanggar Pasal 65 ayat 1), diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Pelanggaran Pengungkapan Data (Pasal 67 ayat 2): Barang siapa yang sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya (melanggar Pasal 65 ayat 2), diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah).

Pelanggaran Penggunaan Data (Pasal 67 ayat 3): Barang siapa yang sengaja menggunakan data pribadi yang bukan miliknya (melanggar Pasal 65 ayat 3), diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).