KabarSunda.com- Polisi menetapkan enam pelajar sebagai tersangka pengrusakan dan pembakaran pos polisi di simpang Cikapayang–Pasupati, Kota Bandung. Mereka melakukan aksi ricuh usai buruh menggelar Hari Buruh, Jumat, 1 Mei 2026.
Keenam pelajar itu berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Polisi belum mengungkap asal sekolah mereka.
“Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan secara bersama-sama,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Sabtu, 2 Mei 2026.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa bom molotov, bensin, serta atribut kelompok seperti bendera bertuliskan “Punk Football Hate Cops” dan stiker “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”.
“Peran masing-masing tersangka sudah kami identifikasi. Ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melakukan pelemparan, hingga provokator aksi,” ucapnya.
Selain itu, polisi masih mengembangkan kasus ini dengan memburu pelaku lain yang terlibat.
“Saat ini tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain melalui analisis CCTV dan ekstraksi data dari ponsel para pelaku,” tandasnya.











