Hukrim  

Diduga Terjerat Utang,  Kabag DPRD Kota Bogor Menghilang 

KabarSunda.com- Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Bogor, Okto Muhammad Ikhsan, dilaporkan menghilang dan tidak masuk kerja.

Belakangan diketahui, ketidakhadirannya berkaitan dengan persoalan utang piutang yang melibatkan sejumlah pihak.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Okto diduga meminjam uang dari beberapa orang dengan menjanjikan keuntungan dari proyek tertentu.

Namun hingga kini, jumlah korban yang memberikan pinjaman masih belum diketahui secara pasti.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa tindakan tersebut sudah mengarah pada dugaan penipuan.

Ia menyebut adanya unsur kebohongan dalam janji yang diberikan kepada para korban.

“Ada dong penipuan itu. Karena saya mendengar kalau yang di Setwan (Okto) itu dia menjanjikan adanya proyek ya. Orang memberikan uang itu karena dijanjikan bahwa akan ada pencairan dana proyek, nah jadi orang memberi uang ini kan namanya gambaran bohong ya,” kata Sugeng Teguh Santoso dikutip dari TribunnewsBogor.com, Selasa malam, 28 April 2026.

Menurutnya, praktik seperti ini sudah masuk dalam ranah tindak pidana. Oleh karena itu, ia mendorong para korban agar berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Iyalah (penipuan). Karena kan ini uang ada iming-iming mau ada cair proyek mau dikasih,” ujarnya.

Sugeng juga menekankan pentingnya pengawasan internal terhadap aparatur sipil negara (ASN). Ia berharap pimpinan di lingkungan kerja dapat lebih peka terhadap kondisi bawahannya, terutama jika terdapat perilaku yang tidak wajar seperti meminjam uang ke banyak pihak.

“Ini kepekaan pimpinan satu level harus tahu nih gitu loh untuk ditanya apa problemnya. Misalnya, kenapa pinjam-pinjam uang, kenapa seperti itu,” tandasnya.

Sebelumnya, pihak Inspektorat Kota Bogor juga telah mengungkap bahwa Okto Muhammad Ikhsan memang tengah menghadapi persoalan utang piutang yang cukup serius. Hal ini diduga menjadi alasan dirinya menghilang dan tidak menjalankan tugasnya sebagai ASN.

Sugeng kembali menegaskan bahwa para korban sebaiknya segera mengambil langkah hukum apabila tidak ada kejelasan pengembalian dana.

“Pasti tidak kembali uangnya. korban-korban yang dipinjami ya kalau menurut saya kalau sudah tidak ada jalan keluarnya lapor polisi aja supaya ada namanya efek jera,” kata Sugeng.

Ia juga menambahkan bahwa selain sanksi disiplin sebagai ASN, Okto tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi di hadapan hukum.

“Sanksi disiplin sudah. Tetapi kan tetap pertanggungjawaban pribadi harus dikenakan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aparatur pemerintah yang seharusnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai keberadaan Okto Muhammad Ikhsan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.