Cegah Potensi Maladministasi, Komisi IV DPRD Dorong Optimalisasi Tata Naskah Dokumen Akreditasi

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber Optimalisasi Tata Naskah Pendokumentasian Akreditasi di Era Integrasi Layanan Primer, di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 28 April 2026.Dok-Humpro DPRD Kota Bandung

KabarSunda.com- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber Optimalisasi Tata Naskah Pendokumentasian Akreditasi di Era Integrasi Layanan Primer, di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 28 April 2026.

Komisi IV mendorong optimalisasi tata naskah dalam pendokumentasian akreditasi ini demi meningkatkan kualitas layanan puskesmas.

Kecermatan dalam ketatakelolaan naskah administrasi ini menjadi bagian awal menuju layanan kesehatan yang paripurna.

“Tata naskah ini terkait dengan peningkatan mutu layanan dari puskesmas. Karena yang dikumpulkan (peserta) tadi para puskesmas, memahami tata naskah ini di lapangan belum terstandarisasi secara umum, secara keseluruhan,” tutur Iman.

Tantangan dalam ketatakelolaan naskah akreditasi ini yakni bagaimana unit-unit pelayanan menafsirkan regulasi dan menghindari maladministrasi.

“Nah ini yang dikumpulkan tadi klaster satu. Mereka lebih kepada tata usaha, legal drafting, SDM, manajemen, gitu. Yang backbone-nya dari klaster 2, 3, 4, yang tidak langsung terkait dengan klinis medisnya gitu. Tapi justru mereka ini yang kadang-kadang dibenturkan dengan berbagai macam aplikasi sehingga double job yang mereka lakukan. Ini ukurannya yang terlihat nanti akreditasi. Akreditasinya naik apa enggak,” ujarnya.

Selain itu, para peserta juga diberi arahan agar mampu memahami dan menerapkan regulasi yang sudah disiapkan, mulai dari peraturan wali kota hingga peraturan tertinggi yang sudah diberlakukan.

Integrasi

Dalam presentasinya di hadapan peserta, Iman juga menitipkan optimalisasi sistem yang terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lain maupun elemen masyarakat yang ada di Kota Bandung.

Tujuannya agar masyarakat punya kesempatan untuk mendapatkan layanan yang sehat, kesehatan yang berkeadilan, dan mendapatkan pelayanan yang tidak sekadar berbasis penyakit.

“Kalau dulu kan penyakit, kalau sekarang itu siklus hidup. Jadi dilayani dari mulai ibu hamilnya, balitanya, remaja dewasanya, sampai ke lansianya. Nah, karena makin kompleks parameternya, maka mau tidak mau basis naskah dinas ini juga harus rapi. Kalau terjadi kasus hukum yang menjadi evidence-base-nya (berbasis bukti) itu adalah dari administrasi, di antaranya,” katanya.

Yang paling penting, lanjut Iman, optimalisasi tata kelola pelayanan kesehatan ini mampu membuat seluruh masyarakat Kota Bandung terlayani.

Sebagai kebutuhan layanan wajib dasar, jangan sampai ada satu orang pun warga Kota Bandung yang tidak menerima layanan kesehatan.

Layanan ini juga berjenjang, bukan hanya bertumpu di puskesmas. Ada peran posyandu dengan semangat promosi layanan primernya.

Kemudian intervensi primer, dari kondisi sehat sudah mulai diperhatikan. Sedangkan intervensi sekunder mendeteksi sedini mungkin agar penyakitnya tidak menjadi lebih parah.

Intervensi primer juga melibatkan lingkungan sekitar. Jadi urusan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan privat sektor dan pemberdayaan masyarakat.

“Makanya tadi disebut ada posyandu yang dibebani dengan para kader itu dengan 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal). Memang keroyokan dari Dinsosnya ada, dari Dinkesnya ada, dari urusan lingkungannya juga ada, perumahannya juga ada. Harapannya dengan kebijakan itu, yang pertama harus diperhatikan kesejahteraan para nakes, para relawan kader posyandu, PKK, di lapangan, dan yang ketiga masyarakat juga semakin tersehatkan,” ujar Iman.