KabarSunda.com- YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob divonis bersalah dan dipidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.
Seusai mendengarkan vonis, Resbob mengaku ikhlas dan menerima putusan yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
“Saya dari awal sudah bicara, bahwa saya itu ikhlas menjalani apapun yang telah saya jalani sekarang,” kata Resbob ditemui seusai sidang vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu, 29 April 2026.
Resbob berharap majelis hakim yang menjadi wakil Tuhan di bumi menjalankan tugas dengan baik.
Dia juga menyinggung soal vonis 2,5 tahun bui ini bisa membahagiakan para hakim yang bertugas.
“Semoga dengan vonis itu bisa membahagiakan para hakim tujuh turunannya dan semoga vonis itu muncul, keluar hasil daripada hati nuraninya. Bukan di luar daripada nurani,” ujarnya.
Selain itu, Resbob mengaku kasus ini menjadi pembelajaran besar baginya sekaligus jadi penebusan dosa.
Meski pun ia berharap, putusan yang dikeluarkan majelis hakim adalah bebas, apalagi dirinya punya keinginan untuk melanjutkan pendidikan.
“Pasti pembelajaran buat saya dan ini penebusan dosa buat saya,” ujarnya.
Dengan vonis itu, ia berharap keluarganya tidak sedih.
“Kesedihan ini tertutupi dengan upaya-upaya saya yang telah saya jalani saat ini. Yang jelas upaya hukum telah saya lakukan,” tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan terhadap Resbob.
Adapun vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum dengan sarana teknologi dan informasi yang berisi pernyataan permusuhan dengan maksud diketahui oleh umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar saat membacakan amar putusan di PN Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 tahun dan 6 bulan,” lanjutnya.
Resbob pun dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan Resbob ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatan terdakwa telah menodai masyarakat suku Sunda dan kelompok Viking.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Resbob telah mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permohonan maaf serta belum pernah menjalani hukuman.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada Resbob untuk mengambil langkah selanjutnya. Resbob pun mengaku akan pikir-pikir setelah menerima vonis tersebut.
“Pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Resbob dalam persidangan.











