KabarSunda.com- Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi menunjukkan dua arah proses hukum yang kini berjalan paralel.
Di satu sisi, sidang terdakwa Sarjan sebagai penyuap telah memasuki tahap akhir.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (Ade Kunang) segera menyusul ke meja hijau.
Sidang Sarjan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung kini telah melewati agenda pemeriksaan saksi dan tengah berada pada tahap pemeriksaan terdakwa, yang menjadi fase terakhir sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan.
Dalam persidangan yang telah berjalan cukup panjang, berbagai fakta telah terungkap, termasuk dugaan aliran dana dan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Tahap pemeriksaan terdakwa menjadi krusial karena akan menguji langsung keterangan Sarjan atas seluruh dakwaan yang disusun jaksa. Setelah itu, perkara akan masuk ke agenda tuntutan, yang menjadi penentu arah vonis di akhir persidangan.
KPK: Ade Kunang Segera Disidangkan
Seiring dengan hampir rampungnya sidang Sarjan, KPK memastikan bahwa berkas perkara Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang, telah dinyatakan lengkap dan kini berada di tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.
“Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka, yaitu saudara ADK selaku Bupati Bekasi dan saudara HMK,” ujarnya.
Jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari untuk merampungkan dakwaan sebelum perkara Ade Kunang resmi disidangkan.
Perkara Sarjan dan Ade Kunang saling berkaitan erat. Dalam konstruksi perkara KPK, Sarjan diduga sebagai pihak pemberi suap, sementara Ade Kunang sebagai penyelenggara negara yang diduga menerima atau terkait dengan aliran dana tersebut.
Nama Ade Kunang bahkan telah muncul dalam persidangan Sarjan, termasuk saat dihadirkan sebagai saksi, yang memperkuat dugaan hubungan antara keduanya dalam praktik korupsi proyek.
KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan Sarjan akan menjadi bahan analisis jaksa untuk melihat peluang pengembangan perkara.
KPK akan segera mengadili Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung, sementara sidang terdakwa Sarjan sebagai penyuap dalam kasus yang sama telah memasuki tahap akhir.
Berkas perkara Ade Kunang dan ayahnya telah dinyatakan lengkap, dan jaksa tengah menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu maksimal 14 hari.
Dugaan aliran dana dari Sarjan kepada sejumlah pihak juga masih terus didalami, termasuk latar belakang pemberian uang dan keterkaitannya dengan proyek-proyek tertentu di Bekasi.











