Peringatan Keras!! KPK Pelototi Pokir DPRD dan Dana Hibah

KabarSunda.com- Dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) tengah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga anti rasuah itu menaruh perhatian terhadap alokasi dan pengguliran dana hibah pokir di tiap DPRD Kabupaten/Kota di Indonesia.

KPK bahkan memberi peringatan keras setiap DPRD di daerah untuk meninjau kembali alokasi dana pokir.

“Kami ingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Ini rawan terjadi penyimpangan,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat, 15 Mei 2026.

Lanjut Setyo mengatakan mulai saat ini KPK akan turun ke daerah-daerah untuk mengawasi dana pokir yang rawan penyimpangan dan korupsi.

“Modus umum penyimpangan bisa bermacam-macam, mulai dari system ijon proyek, potongan anggaran, pekerjaan dilakukan keluarga dan kroni, serta perguliran alokasi yang tidak sesuai prosedur,” bebernya.

Tak hanya KPK, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah memberi peringatan. Mendagri meminta DPRD kembali mereview apakah perguliran dana pokir sesuai prosedur.

Lanjut Mendagri Tito mengungkapkan sejumlah daerah yang tengah dalam pengawasan serius terkait dana pokir. Sebab, daerah-daerah itu telah masuk dalam katagori rawan penyimpangan.

“Jangan sampai menyimpang,” tegasnya

Selain pokir DPRD, KPK juga mewanti-wanti kepada seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak memberikan dana hibah kepada instansi vertikal di daerah.

Penegasan ini menyusul temuan praktik pemberian dana hibah oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum atau instansi vertikal. Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Setyo menjelaskan instansi vertikal seperti kejaksaan, kepolisian, pengadilan, hingga lembaga penegak hukum lainnya sudah memiliki alokasi anggaran sendiri dari APBN.

Karena itu, pemberian dana hibah dari APBD tidak dibenarkan dan dapat mengarah pada tindakan koruptif.

“Pemberian tersebut rawan disalahartikan sebagai bentuk gratifikasi. Kalau dibiarkan, bisa merusak independensi aparat penegak hukum di daerah,” tegasnya

Untuk itu, KPK meminta kepala daerah berhati-hati dalam pengelolaan anggaran, dan mendorong inspektorat di setiap daerah untuk memperkuat pengawasan internal.

Selain itu, masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan pemberian dana hibah tidak sesuai ketentuan kepada aparat penegak hukum.

“Kami minta para kepala daerah fokus menggunakan APBD untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.