KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta memprihatinkan terkait peta korupsi di Indonesia yang didominasi oleh kader partai politik.
Lembaga antirasuah menilai, persoalan ini tidak lepas dari lemahnya sistem kaderisasi di internal partai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan partai politik memiliki peran strategis sebagai pencetak calon pemimpin, baik di ranah legislatif maupun eksekutif. Karena itu, integritas seharusnya dibangun sejak proses rekrutmen.
“Melalui sistem kaderisasi partai politik, lahir calon-calon pemimpin yang akan mengisi jabatan strategis. Karena itu, integritas harus dibangun sejak awal,” ujarnya.
Berdasarkan data KPK, sejak 2004 hingga 2025, sebanyak 371 anggota DPR dan DPRD terjerat kasus korupsi. Selain itu, 176 bupati/wali kota dan 31 gubernur juga tersandung kasus serupa.
Tingginya angka tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem politik. KPK menilai, mahalnya biaya politik dan praktik transaksional menjadi salah satu faktor utama yang mendorong terjadinya korupsi.
“Kami melihat korupsi tidak selalu terjadi saat menjabat, tetapi bisa dimulai sejak proses politik yang tidak sehat,” jelas Budi.
Sebagai upaya pencegahan, KPK terus mendorong program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) serta gerakan “Hajar Serangan Fajar” guna menekan praktik politik uang.
KPK juga menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga negara, tetapi juga membutuhkan komitmen partai politik untuk melakukan reformasi internal.
Selain itu, peran masyarakat dinilai penting dalam menolak praktik politik uang yang menjadi pintu masuk korupsi.
“Vote buying bukan hanya merusak demokrasi, tetapi juga menjadi awal dari praktik korupsi yang berulang,” pungkasnya.











