KAI Sanksi Penumpang yang Melebihi Relasi Tiket Kereta

KabarSunda.com- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang kembali mengingatkan pelanggan agar tidak melebihi relasi perjalanan sesuai tiket yang dimiliki.

KAI menegaskan penumpang yang tetap melanjutkan perjalanan melebihi stasiun tujuan pada tiket akan dikenai sanksi berupa denda hingga pembatasan sementara menggunakan layanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan seluruh pelanggan selama perjalanan.

“Setiap pelanggan berhak mendapatkan tempat duduk sesuai tiket yang dimiliki. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap relasi perjalanan menjadi hal penting untuk menjaga kenyamanan bersama,” ujar Luqman Arif, Senin, 27 April 2026.

Sebagai langkah pencegahan, kondektur secara rutin memberikan pengumuman di dalam kereta agar pelanggan turun sesuai stasiun tujuan yang tertera pada tiket.

Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan identitas penumpang, tempat duduk, serta kesesuaian relasi tiket melalui aplikasi Check Seat Passenger.

Apabila ditemukan penumpang yang sengaja melebihi relasi perjalanan, petugas akan langsung mengenakan sanksi berupa denda yang dibayarkan di atas kereta.

Penumpang tersebut juga akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama.

Besaran denda yang dikenakan mencapai dua kali harga tiket parsial terendah sesuai kelas layanan, dihitung dari stasiun tujuan pada tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.

KAI menjelaskan, pelanggan yang belum dapat membayar denda di atas kereta tetap akan diturunkan di stasiun terdekat dan diarahkan menyelesaikan pembayaran melalui loket.

Pelanggan diberikan waktu maksimal 1×24 jam sejak jadwal kedatangan kereta untuk melunasi denda tersebut.

Jika denda tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, pelanggan akan dikenai sanksi pembatasan sementara menggunakan layanan kereta api selama 90 hari kalender.

Sementara itu, bagi pelanggan yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran serupa, masa pembatasan diperpanjang menjadi 180 hari kalender.

Beberapa langkah yang disarankan antara lain memastikan kembali stasiun tujuan saat memesan tiket, mengaktifkan alarm sebelum tiba di tujuan, memperhatikan pengumuman kondektur, serta memantau posisi perjalanan melalui aplikasi Access by KAI.

Selain itu, penumpang juga diminta menyiapkan barang bawaan sebelum mendekati stasiun tujuan agar tidak tertinggal saat turun.

“Melalui kebijakan ini, KAI berkomitmen menghadirkan layanan transportasi kereta api yang tertib, nyaman, dan adil bagi seluruh pelanggan,” kata Luqman.