KabarSunda.com- Persatuan Purnabakti Pendidikan Indonesia (P31), Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP),Gerakan Pemantau Pendidikan Untuk Rakyat (Gempur), dan Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat,Kamis (11/6/2026).
Dalam orasinya, massa minta Ombusman memeriksa semua pihak yang terlibat didalam SPMB 2026 Disdik Jabar, termasuk minta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dr.Purwanto dan reng-rengannya dipecat.
Terbukti pejabat daerah tidak bisa menjalankan tugasnya,selain itu masih banyak pejabat di Kota Bandung yang siap menjadi Kepala Disdik Jabar. Selain itu semua pihak terlibat SPMB 2026 Disdik Jabar diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Sehubungan dengan terjadinya Karut Marut dalam Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dan Sistem Penerimaam Murid Baru (SPMB) 2026 di Jawa Barat yang disebabkan adanya kesalahan Penggantian aplikasi baru oleh oknum oknum Pejabat Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Padahal, menurut Gubernur Jawa Barat Apliksi lama masih bagus untuk digunakan paling ada sedikit sedikit yang di sempurnakan, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat belum melakukan simulasi aplikasi tersebut.
Akibatnya ribuan Calon Murid Baru SMA/SMK Negeri di Jawa Barat jadi korban aplikasi tersebut, Selain itu Menurut Gubernur Jawa Barat Disdik Jabar tidak berwenang untuk mengganti aplikasi SPMB karena Kewenangan Diskominfo Jabar.
Adanya Ketidak patuhan dari Para Pejabat Dinas Pendidikan Jawa Barat kepada Gubernur yang mengintsruksikan Pelaksanaan PCMB dilakukan pada Bulan Maret 2026 bukan bulan Juni 2026 seperti yang sekarang terjadi akibatnya terjadi kepanikan dari Calon Murid Baru dan Orang tuanya.
Dinas Pendidikan Jawa Barat melakukan proses pelayan yang sangat lambat dan buruk dalam menerima pengaduan masyarakat akibatnya banyak orang tua yang emosi dan menjadi viral di media, pengaduan calon murid baru tidak terlayani di pos pengaduan Disdik Jabar karena hanya dilayani 2 orang petugas. Akibatnya kepala UPTD Tikomdik Disdik jabar di Copot.
Atas dasar hal tersebut diatas maka kami memohon
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk membentuk Tim investigasi kasus Aplikasi SPMB 2026 dengan melibatkan Aparat Penggak Hukum (APH).
Karena diindikasikan ada pelanggaran pidana sebagaimana Undang-Undang N0 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 54 ada indikasi kekerasan psikis pada anak sehingga menimbulkan keresahan dan tekanan mental akibat kesalahan dalam keterlambatan pelayanan dan juga melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) baik Inspektorat maupun BKD karena di indikasi pelanggaran Disiplin PNS yang dilakukan bawahanya.
Sebagaimana Peraturan Pemrintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN pasal 5 huruf (m) PNS dilarang melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang yang dilayani.
Memohon DPRD Jawa Barat segera membentuk Pansus Masalah PCMB dan SPMB atas kejadian luarbiasa yang mengakibatkan ribuan rakyat Jawa Barat menjadi korban.
Sebagaimana Peraturan Ombudsman tahun2023 pelayanan yang sangat lambat seperti yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat terhadap Calon Murid Baru maka kami mohon Ombudsman Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan atas kasus pelayan yang lambat tersebut.













