Transformasi Pelayanan! Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari

KabarSunda.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sedang melakukan transformasi pelayanan pertanahan.

Ia mempercepat proses balik nama sertifikat tanah menjadi 10 hari dan pengukuran tanah 7 hari saja.

“Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi, kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu. Pertama, kita tahun ini milestone-nya pelayanan transformasi di dua bidang,” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia menetapkan untuk peralihan hak atau balik nama prosesnya maksimal 10 hari. Lebih dari itu, maka petugas yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.

“Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Pak, keluar dari itu dia berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung, kalau dia terbukti itu karena suap bisa dipecat. Tapi karena dia ini lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai dengan gradasi pelanggarannya,” katanya.

Masa 10 hari itu dimulai sejak perikatan akta jual beli (AJB) di notaris dan PPAT. Nusron mengatakan SOP perikatan AJB dari penjual atau pembeli dengan pihak PPAT maksimal 2 hari.

Lalu, verifikasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) paling lama 3 hari.

Kemudian, pemohon balik nama membayar surat perintah setor (SPS) atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN akan memproses balik nama itu maksimal 5 hari.

Selain pelayanan balik nama, Nusron juga mempercepat pengukuran tanah dengan cara dibuat terjadwal. Berbeda dari sebelumnya waktu pengukuran tidak menentu.

“Saya mohon maaf sekali sama masyarakat, orang datang ke kantor BPN, minta ngukur. Tanahnya diukur dulu itu tidak ada yang tahu kapan diukur, kecuali juru ukur sama Tuhan yang Maha Kuasa,” ucapnya.

Ia memastikan ada pengukuran terjadwal sehingga maksimal pengukuran memakan waktu 7 hari sejak pendaftaran di BPN.

Pelayanan ini sudah mulai diterapkan, tetapi baru efektif berlaku di seluruh kantor pertanahan mulai 17 Agustus 2026.

“Tanggal 17 Agustus harus sudah 100 persen kantor menggunakan pengukuran terjadwal. Jadi kalau Bapak hari ini datang, pendaftar untuk diukur sudah membayar hari ini, kapan dia akan diukur? Paling lambat harus 7 hari, harus ada kepastian dia diukur,” tuturnya.

Jika tanah tidak diukur selama 7 hari, Nusron menyebut ada sanksi bagi petugas yang bersangkutan. Ancamannya tergantung dengan gradasi pelanggaran, bisa penurunan key performance indicator (KPI) hingga pemecatan atau pemindahan penugasan.