KabarSunda.com- Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan status tersangka terhadap dua orang.
Pertama adalah tersangka DR, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi.
Menurut Toto, saat ini DR sudah ditahan di Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 kemarin.
Selanjutnya adalah tersangka FA (Febrie Adriansyah), mantan Jampidsus, Kejaksaan Agung.
Febrie dijerat kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Terkait kasus tersebut, polisi sudah memeriksa 15 saksi setelah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Polisi telah melakukan rangkaian penggeledahan di Jakarta hingga Sentul, Bogor pada pada Rabu (8 Juli 2026) dan Kamis (10 Juli 2026).
Operasi tersebut, merupakan bagian dari penyidikan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni kasus batu bara PLN, Asabri-Jiwasraya, dan kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak usaha PT Krakatau Steel) 2020-2025.
Sejauh ini, Polri memeriksa 15 saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kelimabelas saksi tersebut, berdasarkan penggeledahan polisi di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, hingga Rumah saudara DR di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi, menjelaskan salah satu yang diperiksa adalah konglomerat berinisial TK.
“Untuk saksi di TKP de’Clan ada dua orang. Kemudian empat orang dari money changer dengan inisial DH, HH, ER, dan RP. Satu saksi lagi di rumah di Gandaria atas nama DR.”
“Tadi yang ditanyakan di Pacific Place TK. Termasuk ada satu saksi T, drivernya DR, serta saksi dari NH,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10 Juli 2026) malam.
Selain itu, ada petugas keamanan yang turut menjadi saksi.
“Pada penggeledahan tadi malam, terdapat saksi atas nama MIL, dan dua saksi lainnya merupakan petugas keamanan (security) Central dengan inisial R dan A,” imbuhnya.
Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi tersebut.
Nantinya, informasi penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat.
Rincian 15 Saksi yang Diperiksa Polisi setelah Penggeledahan di Sejumlah Lokasi
– Cafe de’Clan Signature (Cipete)
Kafe de’Clan Signature berada di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jaksel.
Di lokasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi batu bara PLN, kasus Asabri-Jiwasraya, dan kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, pada Rabu (8 Juli 2026).
Kortas Tipidkor Polri menyita sekitar Rp 60 miliar, uang asing, puluhan barang bukti, dan sejumlah dokumen saat menggeledah Kafe de’Clan Signature.
Adapun untuk saksi di Cafe de’Clan yang diperiksa polisi ada dua orang.
Namun, dua orang saksi dari penggeledahan tersebut, belum dirinci inisialnya oleh kepolisian.
Money Changer atau tempat penukaran mata uang asing yang menerima atau melayani penukaran mata uang asing (valas) di kawasan Cipete, Cilandak, Jaksel menjadi salah satu lokasi penggeledahan Polri.
Polisi melakukan penggeledahan di Koin Money Changer Cilandak pada Rabu (8 Juli 2026).
Ada empat orang dari money changer tersebut, yakni inisial DH, HH, ER, dan RP.
– Rumah saudara DR di Jakarta Selatan
Rumah saudara DR berada di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, juga menjadi sasaran penggeledahan polisi pada Rabu (8 Juli 2026).
Penggeledahan terkait 3 kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani polri. Yakni kasus dugaan korupsi dan TPPU perkara penanganan PLN batubara hingga PT Asabri (Persero).
Dalam hal ini, ada satu saksi yang diperiksa, yakni atas nama DR.
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap sopir dan seorang saksi yang berada di kawasan Jakarta Selatan, serta saksi di rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
– Pacific Place di Jaksel dan Rumah di Sentul
Pada penggeledahan Rabu kemarin, turut menyasar Pacific Place yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Polisi menyebut, di Pasific Place terdapat sejumlah saksi.
“Tadi yang ditanyakan di Pacific Place TK. Termasuk ada satu saksi T, drivernya DR, serta saksi dari NH,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi.
TK merupakan konglomerat yang ikut diperiksa sebagai saksi setelah penggeledahan polisi.
Sementara pada penggeledahan di rumah Sentul, terdapat saksi atas nama MIL, dan dua saksi lainnya merupakan petugas keamanan (security) Sentul dengan inisial R dan A.
Dikutip dari Tribratanews.polri.go.id, Kombes Pol. Budi menegaskan, pemeriksaan kepada sejumlah saksi masih akan dilakukan ke depannya.
Termasuk, tidak menutup kemungkinan kepada pejabat berinisial FA.
Daftar Lokasi yang Digeledah Polisi
- PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat;
- PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara;
- PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat;
- Rumah saudara MN di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
- Rumah saudara TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan;
- Kantor/Grup DMG / CP di Kuningan, Jakarta Selatan;
- PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan;
- Rumah saudara DR di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
- Rumah Saudari MILDK di Apartement Pacific Place yang sebelumnya disebut mall mewah;
- Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor;
- Kafe de’Clan Signature, Jakarta Selatan;
- Koin Money Changer, Jakarta Selatan.
- Ruko area Cipete, Jakarta Selatan.
3 Kasus yang Diusut Polri
Ada tiga kasus yang ditangani Polri menyusul penggeledahan di Jakarta hingga Sentul, Bogor pada Rabu (8 Juli 2026)-Kamis (9 Juli 2026).
Operasi tersebut, merupakan bagian dari penyidikan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni kasus blackout batu bara PLN, Asabri-Jiwasraya, dan kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak usaha PT Krakatau Steel) 2020-2025.
Operasi penggeledahan ini, bermula setelah adanya dua laporan polisi.
Laporan pertama, berkaitan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Laporan kedua, berkaitan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
Dengan pidana yang didalami sesuai Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU, Rabu (8 Juli 2026).
Hingga Rabu malam, polisi melakukan penggeledahan dengan total 12 lokasi.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, operasi dilakukan secara joint investigation (investigasi gabungan).
Dalam pengembangannya, polisi melakukan penggeledahan dengan total 12 lokasi. Terbaru, polri menggeledah lokasi ke-13 di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9 Juli 2026) malam.













