Demi Kepastian Hukum, LSM Trinusa Desak Kejari Cimahi Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana KIP STIKes Budi Luhur

Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi.Dok-Ist

KabarSunda.com- Lemabaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) mendesak Kejaksaan Negeri Kota Cimahi untuk segera memberikan kepastian hukum dan menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)/Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di STIKes Budi Luhur Cimahi.

Desakan tersebut disampaikan setelah beredarnya dokumen resmi Kejaksaan Negeri Cimahi berupa Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-4631/M.2.34/Fd.1/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Sri Wahyuni, S.Pd., M.Kes., Ph.D. selaku Ketua STIKes Budi Luhur.

Dalam surat itu disebutkan bahwa yang bersangkutan dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Tahun Anggaran 2021–2024.

Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa penyidikan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1782/M.2.34/Fd.1/07/2025 yang kemudian diperbarui dengan PRINT-2242/M.2.34/Fd.1/09/2025, kata Ait M Sumarna kepada KabarSunda,Selasa (7/7/2026).

Ia menegaskan, bahwa terbitnya surat pemanggilan saksi menunjukkan adanya proses hukum yang telah berjalan sehingga masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Selaku lembaga sosial control, “Kami menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Cimahi. Namun kami juga meminta agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi. Jangan sampai perkara yang sudah masuk tahap penyidikan justru tidak memiliki kepastian hukum di mata masyarakat,” tegas Ait M. Sumarna.

Trinusa DPD Jawa Barat menilai bahwa dana KIP merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya, aparat penegak hukum perlu mengusutnya secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah.

Sebelumnya, pada akhir tahun 2024, pernah muncul pengaduan melalui SP4N-LAPOR! mengenai dugaan pemotongan sebesar 10 persen terhadap dana beasiswa mahasiswa penerima KIP.

Menanggapi pengaduan tersebut, pihak STIKes Budi Luhur menjelaskan bahwa dana tersebut bukan pungutan liar ataupun korupsi, melainkan skema tabungan sukarela yang dipersiapkan untuk membantu biaya pendidikan profesi Ners yang belum dibiayai oleh Program KIP. Sebagai tindak lanjut, pihak kampus juga telah mengembalikan dana tersebut kepada rekening masing-masing mahasiswa.

Meskipun demikian, menurut LSM Trinusa DPD Jawa Barat, penyelesaian administratif tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum apabila penyidik menemukan fakta, alat bukti, atau unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,ujar Ait.

Ait M. Sumarna juga meminta Kejaksaan Negeri Cimahi menyampaikan secara terbuka kepada publik apakah perkara tersebut masih dalam proses penyidikan, telah dihentikan sesuai prosedur hukum, atau telah ditingkatkan ke tahap berikutnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.