KabarSunda.com- Komisi II DPR disebut akan mengkaji usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akan mengubah nama daerahnya menjadi Tatar Sunda.
Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengatakan pihaknya akan lebih dulu menunggu usulan perubahan nama tersebut secara resmi.
“Jadi mungkin nanti kalau misalnya ada usulan nanti kami akan kaji lebih jauhlah terkait usulan seperti itu,” kata Bahtra di kompleks parlemen, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut dia, usulan perubahan nama kabupaten kota atau provinsi harus diusulkan ke pemerintah pusat. Sebab, hal itu akan menyangkut dengan urusan administrasi.
“Ya semestinya harus ada ini ya, pengusulan ke pemerintah pusat. Jadi karena kan nanti menyangkut soal administrasi kan, administrasi kewilayahan,” katanya.
Bahtra menambahkan, selain urusan administrasi, kajian perubahan juga diperlukan untuk melihat urgensi. Menurutnya, Komisi II akan menerima setiap masukan dari berbagai pihak selama proses pengkajian tersebut.
“Tentu setiap masukan-masukan tentu akan kita kaji lebih jauh, lebih dalam, soal pergantian nama ini apakah ada sesuatu yang betul-betul substansi, terus kemudian kenapa perlu dilakukan pergantian nama itu,” katanya.
Meski begitu, seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat telah memberikan lampu hijau untuk melanjutkan usulan ini ke tahapan legislasi.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati menjelaskan pembahasan usulan perubahan nama tersebut bukan tanpa alasan.
Menurutnya, salah satu pertimbangan utama DPRD melanjutkan aspirasi itu ke tahap legislasi adalah demi menjaga identitas budaya Sunda yang dinilai mulai tergerus.
“Urgensinya karena identitas jati diri suku Sunda terancam punah,” kata politikus PKB itu, Senin, 6 Juli 2026.













