Desak KPK Tuntaskan Dana Iklan BJB, LSM Trinusa: Berikan Kepastian Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi,Dok-KabarSunda.com

KabarSunda.com- Perjalanan panjang atau dipanjangkan seputar kasus dugaan korupsi dana penempatan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Rp1,1 Triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) mendapat perhatian serius dari Ketua LSM Trinusa DPD Jawa Barat, Ait M. Sumarna.

Sebagaimana diketahui, KPK kembali memanggil dua orang saksi, yakni Roni Hidayat Ardiansyah selaku Manajer Keuangan Internal Bank BJB dan Sayed Fachrurrazi selaku Officer Hubungan Masyarakat (Humas) Bank BJB.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan iklan yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar.

Dalam perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di sisi lain, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak yang informasinya akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Tiiga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) menyatakan sikap resmi, bahwa dari awal kita terus kawal kasus ini sampai mendapat kepastian hukum yang berkeadilan,kata Ait M Sumarna kepada KabarSunda,Selasa (7/7/2026).

Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas penanganan kasus yang telah menyita perhatian publik dalam waktu yang cukup lama, termasuk yang sudah ditetapkan sebegai tersangka oleh KPK.

Menggantung nasib seseorang dalam sebuah perkara akan menjadi beban psikis yang merasa tidak punya kendali ”nasib dia ada ditangan orang lain dan bikin cemas dan takut,”ujar Ait.

“Kami menghormati independensi KPK dalam menjalankan proses penyidikan. Namun, kami juga menilai bahwa publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini secara jelas dan transparan. Jangan sampai proses hukum yang berlarut-larut justru menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,”tegas Ait.

Dikatakannya, dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan sekadar persoalan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan aset daerah.

LSM Trinusa DPD Jawa Barat menilai bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.

“Siapa pun yang diduga menerima aliran dana ataupun memiliki keterkaitan dengan perkara ini harus diperiksa secara objektif sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Ait M. Sumarna juga menegaskan bahwa LSM Trinusa akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dengan mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi Bank BJB merupakan salah satu perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat Jawa Barat karena menyangkut pengelolaan keuangan publik.

“Kami berharap KPK dapat menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Kepastian hukum sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga,” katanya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal pemberantasan korupsi melalui jalur hukum yang berlaku serta menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kontrol sosial dan pemberantasan korupsi, LSM Trinusa menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak masyarakat. Karena itu, penanganannya pun harus dilakukan secara luar biasa, cepat, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,”pungkas Ait.