KabarSunda.com- Dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pelanggaran dari sisi hukum perbankan dan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi meliputi:
Pelanggaran SOP dan Mekanisme Kredit: Pemberian kredit modal kerja sebesar Rp550 miliar pada tahun 2020 dinilai tidak melewati mekanisme atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar.
Analisis kredit tidak memadai: Para pejabat bank diduga memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang mendalam terhadap kondisi keuangan debitur. Faktanya, PT Sritex disebut tidak memenuhi syarat karena memiliki risiko gagal bayar yang tinggi (predikat BB).
Rekayasa Data: Ditemukan adanya dugaan rekayasa dalam perhitungan dan laporan keuangan PT Sritex agar seolah-olah terlihat sehat dan layak menerima fasilitas kredit.
Penurunan Suku Bunga Ilegal: Kebijakan penurunan suku bunga dari 9,5% menjadi 6% dilakukan tanpa prosedur yang sah.
Pengabaian Prinsip Kehati-Hatinan: Pemberian kredit tersebut dinilai melanggar UU Perbankan terutama dalam penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) karena aset yang dijaminkan nilainya lebih kecil dari pinjaman atau bahkan tidak dijadikan jaminan sama sekali.
Kerugian Keuangan Negara: Karena Bank BJB adalah BUMD, macetnya kredit ini diperkirakan mencapai Rp671 miliar hingga Rp692 miliar.
Bisa. Seseorang yang kebijakannya merugikan keuangan perbankan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tetap dapat dijerat pasal korupsi meskipun ia tidak menerima aliran dana pribadi.
Hal ini dikarenakan hukum Indonesia memfokuskan pada adanya kerugian negara/daerah dan tujuan untuk menguntungkan pihak lain. Berikut adalah poin-poin hukum yang menjelaskan kondisi tersebut:
Menguntungkan orang lain atau korporasi: Berdasarkan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, korupsi terjadi jika seseorang secara melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Status kekayaan BUMD sebagai Keuangan Negara: Secara konstitusional, kekayaan BUMD yang dipisahkan tetap dianggap sebagai bagian dari keuangan negara/daerah. Oleh karena itu, kerugian nyata pada bank BUMD akibat perbuatan melawan hukum dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
LSM Trinusa Dukung JPU dan Majelis Hakim
Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) secara tegas memberikan dukungan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang Jawa Tengah.
Menurutnya, dari awal sudah ada kejanggalan antara Bank BJB dan Sritex. Berdasarkan dokumen MAK Nomor1464/KK0-K01/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020, diketahui bahwa rencana pengajuan total sebesar Rp300.000.000,00, kata Ait M Sumarna kepada KabarSunda.com, Kamis (30/4/2026).
Ia mengatakan, keanehan kedua waktu wabah Covid 19 tahun 2020,sementara PT Sritex salah satu syarat untuk meningkatkan penjualan. Harusnya kewenangan OJK dapat melakukan pemeriksaan rutin maupun khusus jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam penyaluran kredit, terlepas dari apakah bank tersebut milik negara atau swasta.
PT SRI berencana meningkatkan pasar penjualan lokal dan meningkatkan penjualan untuk instansi pemerintah. Selain itu, PT SRI terus melakukan expansi pasar untuk pakaian militer dimana proyeksi penjualan meningkat kurang lebih sebesar 15% di tahun 2020.
Keanehan ketiga, terhitungan 8 (delapan) hari 24 Maret-2 April 2020 pinjaman dari Rp300 juta membengkak Rp200 miliar. Selanjutnya PT SRI mendapatkan fasilitas KMK dari bank bjb dengan Perjanjian Kredit Nomor 1 tanggal 2 April 2020 dengan Akta Notaris FJh, plafond sebesar Rp200.000.000.000,00, jangka waktu 12 bulan, dengan suku bunga 9,58% per tahun, angsuran bunga dibayar per bulan, pelunasan kredit/penurunan baki debit dilakukan sesuai dengan promissory notes (janji bayar).
Kredit Rp550 Miliar Jaminan bersifat clean basis:
PT SRI mendapatkan fasilitas KMK dari Bank BJB tanpa agunan bersih dari jaminan fisik tanah dan bangunan.
Pinjaman tersebut terbagi dalam cash loan dan non cash loan (KMK R/C Switchable Non Cash Loan), dengan pembagian cash loan sebesar Rp200.000.000.000,00 sublimit non cash loan sebesar Rp50.000.000.000,00 kredit bersifat revolving, dengan jaminan bersifat clean basis.
Pada tanggal 8 Oktober 2020 dilakukan addendum perjanjian dengan akta Notaris FJh, Nomor 6. dalam addendum tersebut terdapat penambahan nilai pinjaman sebesar Rp350.000.000.000,00 dengan suku bunga 9,58% per tahun, angsuran bunga dibayar perbulan, pelunasan kredit/penurunan baki debit dilakukan sesuai dengan promissory notes (janji bayar), dengan jenis kredit KMK R/C Switchable Non Cash Loan dan bersifat revolving dan jaminan bersifat clean basis.
Ait menyatakan sikap tegas dan terbuka terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di sektor perbankan, khususnya yang menyeret eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dalam perkara kredit bermasalah kepada PT Sritex.
Dalam pernyataan resminya, Trinusa menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesi dalam menuntut dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, tanpa pandang bulu.
Korupsi bukan hanya soal memperkaya diri secara langsung maupun tidak langsung, tetapi juga mencakup setiap kebijakan, keputusan, dan tindakan yang menyimpang dari prinsip kehati-hatian merugikan keuangan negara dan masyarakat luas serta memperkaya diri sendiri,orang lain, atau suatu korporasi.
“Korupsi itu bukan sekadar mengambil uang negara. Ketika seseorang dalam jabatan strategis membuat keputusan yang salah, melanggar aturan, dan menguntungkan kelompok tertentu hingga merugikan negara, itu adalah bentuk korupsi yang nyata dan berbahaya,” tegas Ait.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kasus kredit bermasalah yang melibatkan PT Sritex telah berdampak luas, tidak hanya pada stabilitas keuangan perbankan, tetapi juga secara tidak langsung merugikan masyarakat Jawa Barat sebagai pemilik kepentingan terhadap Bank BJB sebagai bank daerah.
Praktik-praktik seperti ini mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan pemerintah daerah, sehingga harus ditindak dengan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.
“Kami mendukung JPU walaupun tuntutanya terlalu ringan, semoga Majelis Hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada seluruh pelaku korupsi. Ini penting sebagai pesan tegas bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi yang sistematis dan merugikan rakyat,” lanjutnya.
Secara pribadi, kata Ait, saya percaya terhadap nota pembelaan (Pledoi) dari Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi di Pengadilan Tipikor Semarang itulah sebuah ungkapan dari seorang suami dari seorang istri, bapak dari anak-anaknya, serta kakek dari seorang cucunya.
Namun berulangkali saya tegaskan, tindak pidana korupsi tidak hanya sebagai penikmat secara pribadi, tetapi menguntungkan orang lain, atau suatu korporasi. Maka itu dapat dipidana dengan Undang-undang tindak pidana korupsi.
“Korupsi adalah musuh bersama. Jika tidak diberantas secara tegas, maka dampaknya akan terus dirasakan oleh masyarakat, khususnya rakyat kecil yang menjadi korban dari kebijakan yang menyimpang,” tutup Ait M. Sumarna.











