KPK Tangkap Hakim PN Depok, Diduga Terima Suap Ratusan Juta 

KabarSunda.com-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (5 Februari 2026), karena diduga menerima suap untuk mempengaruhi proses pengurusan perkara.

Operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan untuk menindak praktik korupsi yang merusak integritas lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap hukum.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan menyingkap aliran uang dari pihak swasta kepada aparat peradilan.

“Telah terjadi penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan saat menerima uang untuk mempermudah pengurusan perkara,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Dalam OTT ini, KPK menyita uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga digunakan sebagai suap.

Saat ini, lembaga antikorupsi memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum semua pihak yang terjaring operasi tangkap tangan.

Pihak KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap hakim dan individu lain yang terkait untuk memastikan dugaan suap ini terbukti.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan, “OTT di Depok memang benar terjadi.

Jumlah uang yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah, dan semua pihak terkait masih diperiksa secara menyeluruh.”

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas di tubuh peradilan. OTT KPK di Depok menjadi bukti keseriusan pemberantasan korupsi, terutama praktik suap yang bisa menurunkan kredibilitas lembaga hukum.

Penegak hukum menekankan bahwa setiap transaksi mencurigakan akan terus dipantau demi memastikan akuntabilitas proses peradilan.

KPK berencana mengumumkan hasil gelar perkara hari ini, termasuk status hukum hakim dan pihak lain yang ikut terjaring.

Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi yang konsisten.